Global7.id – Jepara,
Oknum karyawan PWI Mayong Jepara Asal Sragen inisial S terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan penipuan bermodus kerjasama bisnis dan gadai mobil terhadap Warga Desa Ngasem dan Ngabul Jepara yang berinisial N dan A. 31 Juli 2025.
Saat awak media menemui kuasa korban dikediamannya, Sugiharto menyampaikan” awalnya S warga Sragen mengajak N untuk kerjasama bisnis minta dimodali dengan skema bagi hasil 10 persen perbulan.
Karena tergiur, akhirnya N warga ngasem memberikan modal 80 juta sesuai kesepakatan.
Berjalan 3 bulan S sudah kesulitan memberikan laba, akhirnya modal N yang 80 juta diminta kembali, tetapi S berdalih kalau uangnya masih diputar
Karena ditagih N terus, akhirnya uangnya di angsur hingga 73 juta, dan masih kurang 7 juta. Ungkap Giarto.
Terakhir hari Jumat 18 Juli 2025, hutang S yang masih 7 juta ke N saya tagih, tapi belum bisa ngasih, namun berjanji akan melunasi secepatnya.
Selain itu S juga hutang ke warga ngabul jepara inisial A senilai 65 juta dengan menjaminkan mobilnya mitsubishi pajero, yang masih keluarga dengan N.
Herannya, pada hari selasa 22 juli 2025 kemarin, S bersama oknum leasing datang kerumah A mau mengambil mobil pajeronya, dengan dalih sudah memberikan uang pinjamannya yang 65 juta melalui N, namun N menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang pelunasan tersebut. Dugaan memutar balikkan fakta pun menyeruak.
Logikanya, kenapa melunasi hutang A harus lewat N.
Disitulah timbul kecurigaan apakah S sengaja memutar fakta agar bisa membawa mobil pajeronya tanpa melunasi A, Terang Giarto.
Atau S takut dengan orang leasing sehingga membuat drama yang menabrak koridor hukum, atau malah ada indikasi kalau mereka bersekongkol untuk mengambil jaminannya tanpa melunasi hutangnya ke A? Tambah Giarto.
Selain itu, ketika struk tagihan angsuran yang dari leasing saya cek tidak muncul, malah yang tertera ada nomer rekening milik S.
Kecurigaan makin kuat, kayaknya ada indikasi untuk menipu N dan A.
Kalau memang drama penipuan S itu masih dijalankan, dan tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang N dan A, maka masalah ini akan kami bawah keranah hukum.
Dan pihak leasing akan kita cek kebenarannya, apakah itu bener leasing legal atau ilegal, atau hanya oknum yang manfaatkan situasi?
Kalau memang diperlukan, kami nantinya akan melakukan pencarian fakta terkait dengan leasing tersebut, bagaimana perizinannya, IMBny, SIUPnya, akta pendiriannya, Menkumhamnya, lulus fit and proper OJK apa tidak, tergabung di Asosiasi Finance apa tidak, Rekening perputarannya, bagaimana dengan pajaknya dan lain lain itu akan dicek oleh tim kami.
Karena kita tau sekarang banyak koperasi, bank, maupun pembiayaan yang kolap karena oknum-oknum internalnya.
Di Jepara sendiri data koperasi yang kolap sudah 16, bahkan Bank Pemerintah BPR Jepara Arta juga kolap karena oknum- oknum internalnya.
Jangan sampai S maupun pihak lainnya kongkalingkong untuk menakut-nakuti maupun membodohi masyarakat.
Kalau memang ada indikasi penipuan, maka S bisa terjerat pasal 378 KUHP maksimal 4 tahun penjara, pasal 55,56 keterlibatan pihak lain dalam membantu tindak penipuan. Pungkas Giarto.
Ditempat lain, tim PWO Jepara menghubungi kuasanya S tapi belum ada konfirmasi, dan minta untuk ketemu. Ujarnya.
G7/STYD & OBENG










