Global7.id – Jepara,
Kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang biduan dangdut, Moza Paloza, menggegerkan warga Kabupaten Jepara. Satu unit mobil Honda HR-V milik sang biduan dilaporkan hilang saat dini hari ketika penghuni rumah sedang beristirahat. Berkat gerak cepat aparat Satreskrim Polres Jepara yang juga dibantu tim Resmob Pemalang, kasus ini berhasil diungkap kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari, 16 Februari 2026, di wilayah Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Berdasarkan press release resmi kepolisian, korban terbangun sekitar pukul 03.30 WIB dan merasa ada hal yang tidak beres di dalam rumahnya. Saat memeriksa kondisi sekitar, korban mendapati pintu kamar sudah terbuka dan beberapa barang tidak lagi berada di tempat semula.
Kecurigaan semakin kuat ketika kunci mobil Honda HR-V yang biasanya tergantung di pintu belakang kamar sudah hilang. Korban kemudian bergegas menuju halaman depan rumah dan mendapati mobil miliknya sudah tidak ada. Selain kendaraan roda empat tersebut, beberapa unit handphone milik keluarga juga dilaporkan raib.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban segera memberitahu anggota keluarga dan warga sekitar sebelum akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Laporan cepat tersebut menjadi titik awal pengungkapan kasus yang berjalan sangat cepat.
Modus Pelaku Masuk ke Rumah
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa aksi pencurian dilakukan dengan perencanaan matang. Kedua pelaku lebih dulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari target yang dianggap aman. Setelah menemukan sasaran, salah satu pelaku mencongkel jendela samping rumah menggunakan alat berupa obeng dan pahat hingga berhasil masuk.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku mengambil empat unit handphone serta kunci mobil korban yang tergantung di dalam kamar. Pelaku kemudian membuka pagar rumah dan membawa kabur mobil Honda HR-V milik korban. Seluruh aksi dilakukan dalam waktu singkat sehingga tidak langsung disadari penghuni rumah.
Modus pencurian dengan cara mencongkel jendela ini dinilai masih sering terjadi di sejumlah wilayah, terutama pada jam rawan ketika penghuni sedang tertidur lelap.
Polisi Bergerak Cepat, Dibantu Resmob Pemalang
Usai menerima laporan, tim Satreskrim Polres Jepara langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan pelacakan terhadap pelaku. Dalam proses pengembangan kasus, polisi juga melakukan koordinasi lintas wilayah dan mendapat bantuan dari tim Resmob Pemalang.
Kolaborasi tersebut membuahkan hasil cepat. Dalam waktu kurang dari satu hari, dua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kasus kriminal yang meresahkan warga.
Kasat Reskrim M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan Rabu (18/2/26), bahwa kecepatan pengungkapan tidak lepas dari kerja tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
Dua Pelaku Residivis
Kedua tersangka yang diamankan berinisial RK dan ML. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Polisi menduga pengalaman pelaku membuat aksi pencurian dilakukan secara cepat dan terorganisir.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus lain di wilayah berbeda.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam press release resmi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait langsung dengan aksi pencurian tersebut, di antaranya:
- Satu unit mobil Honda HR-V CVT 1.5 AT warna merah beserta kunci dan STNK
- Empat unit handphone milik korban
- Satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan sebagai sarana kejahatan
- Satu buah obeng
- Satu buah pahat
- Satu pakaian hoodie warna abu-abu yang dipakai saat beraksi
- Surat keterangan leasing kendaraan
Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan di wilayah Jawa Tengah.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, terutama saat malam hari. Polisi mengimbau warga untuk memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, memasang pengamanan tambahan seperti CCTV, serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan cepat kasus pencurian mobil milik biduan Moza Paloza ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kriminal lainnya sekaligus menumbuhkan rasa aman di tengah masyarakat. Sinergi antara kepolisian lintas wilayah dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kriminalitas.
Dengan terungkapnya kasus ini, warga Jepara kini bisa sedikit bernapas lega, sembari menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
G7/UCP










