Global7.id – Jepara,
Satpol PP Kabupaten Jepara melakukan razia di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras guna keamanan dan ketertiban menjelang Natal dan Tahun Baru.
Kepala Satpol PP Jepara Akhmad Djunaidi mengungkapkan, hasil penindakan itu pihaknya mendapatkan 59 botol miras oplosan yang dikemas dalam botol air mineral ukuran jumbo. Warga Jepara kerap menyebutnya minuman gingseng oplosan.
Puluhan botol itu didapatkan dari dua tempat. Pertama, penindakan di rumah penjual berinisial (MK) di kawasan Kauman Jepara kota mendapatkan 38 botol. Kedua, penindakan di rumah perempuan berinisial (ML), di Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, mendapatkan 21 botol.
“Penindakan ini di tindaklanjuti karena aduan dari masyarakat,” kata Akhmad Djunaidi, Rabu (7/12/2022).
Setelah penyitaan ini, dua penjual akan ditindak secara hukum yang akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Jepara, Kamis (8/12/2022).
Dua penjual telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda maksimal Rp50 juta.***
Sumber: TM.
Tag










