Global7.id – Jepara,
Tragedi minuman keras (miras) oplosan kembali mengguncang Kabupaten Jepara. Hingga Kamis (12/2/2026), tercatat enam orang meninggal dunia dan dua korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengonsumsi minuman racikan ilegal yang diduga mengandung campuran berbahaya.
Peristiwa ini menjadi sorotan serius pemerintah daerah karena dinilai sebagai kejadian berulang yang mengancam keselamatan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
Kepala Satpol PP Jepara, Edy Marwoto, saat ditemui jurnalis Global7.id Kamis 12 Februari 2026 menjelaskan, peredaran miras oplosan tidak bisa lagi ditangani secara biasa, melainkan harus diberantas hingga ke sumber produksinya.
“Kalau tidak dimatikan sampai akar, pengoplos dan peredaran minuman yang tidak berstandar itu sangat berbahaya bagi generasi muda di Jepara,” tegas Edy Marwoto.
Racikan Ilegal yang Berubah Jadi Racun Mematikan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, miras yang dikonsumsi korban merupakan hasil oplosan berbagai bahan, seperti minuman energi, susu, air, hingga etanol. Sebagian bahan tersebut sebenarnya legal digunakan, namun menjadi berbahaya ketika dicampur tanpa takaran, tanpa standar keamanan, dan tanpa pengawasan.
Menurut Edy, praktik seperti ini kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga sulit terdeteksi sebelum menimbulkan korban jiwa.
“Barangnya ada yang diperbolehkan, tapi ketika dicampur tanpa ukuran yang jelas, di situlah menjadi berbahaya. Itu yang membuatnya bisa mematikan,” jelasnya.
Efek dari miras oplosan tidak dapat diprediksi karena kandungan kimianya tidak terkontrol, sehingga berpotensi menyebabkan keracunan berat hingga kematian dalam waktu singkat.
Pencegahan Tidak Bisa Hanya Mengandalkan Aparat
Satpol PP menegaskan bahwa pemberantasan miras oplosan bukan semata tugas pemerintah dan aparat penegak hukum. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.
“Ini tanggung jawab bersama. Orang tua harus mengawasi anak-anaknya, tokoh masyarakat ikut peduli, tokoh agama memberi pemahaman. Kita harus bergerak bersama,” ujar Edy.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun penjualan miras ilegal di lingkungan masing-masing.
Peredaran Kerap Muncul di Acara Hiburan
Temuan di lapangan menunjukkan miras sering kali mudah diperoleh saat kegiatan hiburan rakyat, seperti pertunjukan musik atau orkes, di mana kerumunan massa menjadi celah peredaran minuman ilegal.
Satpol PP mengakui bahwa dalam pengamanan kegiatan, petugas selama ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi psikologis massa agar tidak menimbulkan kericuhan. Namun kejadian ini menjadi bahan evaluasi besar.
“Ke depan akan kita tinjau lagi. Kalau memang harus lebih tegas supaya kegiatan benar-benar steril dari miras, itu akan kita perketat,” katanya.
Izin Keramaian Akan Dievaluasi Ketat
Selain pengawasan lapangan, pemerintah juga akan mengevaluasi mekanisme pemberian izin keramaian. Penyelenggara kegiatan diminta bertanggung jawab memastikan tidak ada peredaran minuman keras di lokasi acara.
Langkah ini dinilai penting karena selama ini miras oplosan sering memanfaatkan momentum keramaian untuk diedarkan tanpa terdeteksi.
“Kalau ada izin kegiatan, harus benar-benar jelas bahwa tidak ada minuman keras di situ. Setelah kejadian ini pasti ada evaluasi,” tegas Edy Marwoto.
Koordinasi lintas instansi, termasuk kepolisian dan pemerintah desa, akan diperkuat agar pengawasan tidak hanya bersifat seremonial tetapi benar-benar efektif.
Edukasi Masyarakat Jadi Benteng Utama
Selain penindakan hukum terhadap pelaku, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya miras oplosan. Sosialisasi akan diperluas ke sekolah, komunitas pemuda, dan lingkungan masyarakat.
Edukasi dinilai sebagai langkah jangka panjang untuk membangun kesadaran bahwa miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi kehidupan.
Alarm Keras Agar Tidak Terulang
Kasus yang menewaskan enam warga ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak bahwa peredaran miras oplosan harus dihentikan secara menyeluruh, mulai dari produksi, distribusi, hingga konsumsi.
Tanpa langkah tegas dan keterlibatan masyarakat, tragedi serupa berpotensi kembali terjadi.
“Ini sudah beberapa kali membawa korban di Jepara. Kita tidak ingin ada lagi nyawa melayang karena miras oplosan,” pungkas Kepala Satpol PP Jepara, Edy Marwoto.
Pemerintah Kabupaten Jepara kini menegaskan komitmen untuk memperketat pengawasan, meningkatkan sinergi dengan masyarakat, dan menindak tegas pelaku agar rantai peredaran miras oplosan benar-benar terputus.
G7/UCP










