Global7.id – Kudus,
Memperingati Hari Jadi ke-475 Kabupaten Kudus, pemerintah daerah setempat berencana menggelar program nikah massal gratis.
Program tersebut muncul atas usulan para Camat di lingkungan Pemkab Kudus, dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi bagi warga Kudus yang sudah menikah secara siri (sah secara agama), namun belum tercatat dalam Akta Pernikahan.
Program nikah massal gratis di Kabupaten Kudus sejauh ini masih dalam pendataan di tingkat desa hingga kecamatan. Realisasi program nikah massal gratis rencananya dilaksanakan September atau Oktober tahun ini.
“Ini berawal dari masukan teman-teman Camat, masih ada beberapa keluarga statusnya masih nikah siri, belum resmi secara negara. “Daripada khawatir menimbulkan fitnah, bagaimana jika kami nikahkan massal,” terang Pj Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, Senin (2/9/2024).
Pendataan warga yang masuk kategori program nikah massal gratis dilakukan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kudus.
Dengan harapan banyak yang berminat mengakses program nikah massal gratis ini, untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan dalam pernikahan.
“Lebih afdhol lagi kalau tercatat di Akta Nikah. Ketika jumlahnya sudah fix, ayo laksanakan program nikah massal. Semoga banyak yang minat, rencana September-Oktober 2024,” tutur dia.
Melalui program nikah massal gratis ini, Pemkab Kudus berupaya membantu masyarakat dalam mendapatkan legalitas pernikahan secara resmi. Bagian dari bentuk kepedulian sosial pemerintah terhadap masyarakat.
Warga yang tertarik atau ingin mengakses layanan program nikah massal gratis segera mendaftar melalui pemerintah desa masing-masing serta menyiapkan kelengkapan persyaratan diri.
Persyaratan pengajuan pengantar nikah untuk calon pengantin laki-laki meliputi fotocopi KK dan KTP pemohon, KK dan KTP calon istri, Akta Kelahiran atau ijazah terakhir, surat kematian orangtua (bagi yang sudah meninggal), KTP wali, KTP 2 orang saksi.
Juga melampirkan akta cerai asli bagi yang duda cerai hidup, surat kematian istri bagi yang duda cerai mati, surat pernyataan jejaka atau belum menikah, pas foto dengan background biru ukuran 2×3 sentimeter sebanyak 6 lembar dan ukuran 4×6 sentimeter sebanyak 1 lembar, surat pengantar dari RT dan RW.
Persyaratan pengajuan pengantar nikah calon pengantin perempuan meliputi, fotocopy KK dan KTP Pemohon, Akta Kelahiran atau ijazah terakhir, surat kematian orang tua (bagi yang sudah meninggal), KTP wali, KTP 2 orang saksi.
Melampirkan akta cerai asli bagi yang janda cerai hidup, surat kematian istri bagi yang janda cerai mati, fotocopy akta nikah orang tua bagi calon pengantin anak pertama, pas foto dengan background biru ukuran 2×3 sentimeter sebanyak 6 lembar dan ukuran 4×6 sentimeter sebanyak 1 lembar, serta surat pengantar dari RT dan RW. ***
Sumber: Tj.










