Mau Jadi Agen Tabung Gas Elpiji, Cek Cara dan Syaratnya..

Salah satu distributor tabung gas elpiji 3kg di wilayah Jepara

Global7.id – Berita Nasional,

Jadi agen gas LPG 3 kilogram (Kg) bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan di tahun 2025. Di tengah isu kelangkaan yang terjadi di beberapa wilayah, permintaan LPG tetap tinggi.


 

Bahkan, harga jual di beberapa tempat melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Jika ingin memanfaatkan peluang ini, ada beberapa persyaratan dan biaya yang harus dipenuhi untuk menjadi agen resmi.


 

Dari informasi berbagai sumber, sebagai mitra Pertamina, calon agen wajib berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. Hal ini dibuktikan dengan akta pendirian yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

 


Selain itu, calon agen juga harus menyiapkan dokumen pendukung seperti:

1. Scan KTP Direktur perusahaan.


2. NPWP perusahaan.


3. Bukti saldo rekening atau deposito minimal Rp 750 juta untuk keagenan LPG.


4. Lahan usaha minimal 165 meter persegi untuk keagenan LPG.


 

Setelah memenuhi persyaratan administratif, calon agen belum bisa beroperasi sebelum memenuhi seluruh standar operasional yang ditetapkan Pertamina. Proses operasional harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), termasuk perekrutan karyawan yang harus mematuhi standar etika kerja Pertamina.

 

Bacaan Lainnya

Persyaratan Perizinan Agen Gas LPG 3 Kg


Selain persyaratan administrasi, calon agen juga harus mengurus izin usaha yang mencakup:


 

1. Akta pendirian badan usaha yang telah mendapatkan pengesahan.


2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).


5. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah.


6. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk direksi dan komisaris.


8. Pakta integritas dan surat pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan Pertamina.


 

Fasilitas yang Harus Dimiliki Agen Gas LPG 3 Kg

1. Gudang dengan luas minimal 165 meter persegi dan sistem ventilasi yang memadai.


2. Peralatan listrik explosion proof dan gas detector.


3. Kendaraan operasional minimal satu unit truk dan satu unit pick-up.


4. Alat pemadam kebakaran (APAR) di gudang dan kendaraan operasional.


5. Timbangan duduk dengan kapasitas minimal 25 kg yang dikalibrasi setiap tahun.


6. Identitas agen pada tabung gas dalam bentuk plastik wrap seperti sistem komputer, printer, sambungan internet, dan email aktif.


Cara Daftar Menjadi Agen Tabung Gas 3 Kilogram

Terdapat beberapa ketentuan pendaftaran agen elpiji 3 Kg. Syarat utamanya adalah calon mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas /Koperasi).

Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendaftar ke Pertamina adalah sebagai berikut:

1. Hasil scan KTP.

2. NPWP perusahaan.

3. Bukti penguasaan lahan.

4. Bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

5. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

6. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

7. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: Agen LPG NPSO, Pangkalan LPG, dan lainnya.

8. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada). Contoh: Bukti sebagai Pangkalan LPG PSO termasuk sumber Agen penyuplai, Agen LPG NPSO, SPBE, dan sebagainya.

Selain itu, untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung antara lain adalah dokumen kepemilikan tanah beserta dokumen pelengkapnya.

Pendaftaran agen elpiji melon bisa dilakukan secara online melalui laman resmi di link https://kemitraan.pertamina.com.

Perlu digarisbawahi bahwa setelah dinyatakan layak sebagai agen LPG PSO atau elpiji 3 Kg, anda belum dapat beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan Keagenan LPG 3 Kg dan diikat kontrak.

Adapun pelaksanaan operasional Agen LPG 3 Kg harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) PT. Pertamina.

Sedangkan Perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab pemohon dan para pekerja diwajibkan bekerja sesuai dengan etika kerja standar PT. Pertamina.***

Sumber: BS.

Pos terkait