Global7.id – Jepara,
Pemasangan jaringan internet oleh reseller layanan WiFi dari berbagai merek yang menggunakan tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi semakin marak di berbagai desa di Kabupaten Jepara.
Maraknya praktik pemasangan jaringan internet oleh reseller layanan WiFi dari berbagai merek yang menggunakan tiang listrik milik PT PLN (Persero) tanpa izin resmi di wilayah kabupaten Jepara. Hal ini menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengganggu jaringan listrik, serta melanggar regulasi yang berlaku.
Manajer Pengelola PT PLN (Persero) ULP wilayah Jepara, Mahardika menegaskan, “Pemilik kabel optik jaringan Wi-Fi atau reseller internet yang memasang jaringan di tiang listrik milik PLN di pedesaan itu tidak memiliki izin dari pihaknya dan PLN tidak mengeluarkan ijin karena dampaknya membahayakan, ” ujarnya Rabu, (12/4/2025).
“Kami tegaskan bahwa tidak ada izin dari PLN untuk pemasangan kabel oleh reseller internet Wifi yang dikomersialkan itu atau dijual belikan ke pelanggan internet di tiang listrik kami. Satu-satunya jaringan resmi milik PLN adalah Icon PLN Plus. Kami akan berkoordinasi dengan tim operasional untuk menindaklanjuti temuan laporan ini, ” imbuh Mahardika.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam dua hingga tiga tahun terakhir, pemasangan jaringan kabel optik oleh pihak yang tidak memiliki ijin semakin meningkat. PLN sendiri hanya memiliki layanan internet resmi melalui Icon PLN Plus, sehingga penggunaan tiang listrik oleh pihak lain tanpa izin merupakan pelanggaran.
Sementara Fahri, Kepala Operasional Icon PLN Plus menegaskan bahwa baik Icon PLN Plus maupun PT PLN (Persero) tidak pernah memberikan izin kerja sama kepada reseller internet yang menggunakan tiang listrik PLN.
“Kami dari Icon PLN Plus maupun PT PLN (Persero) tidak mengeluarkan izin kerja sama. Salah satu alasannya adalah faktor risiko. Jika terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Ruang tiang listrik PLN memiliki tegangan yang cukup tinggi, dan kami sering menerima laporan bahwa banyak pemasangan jaringan yang tidak memperhatikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), ” ungkap Fahri.
Menurut Fahri, selain berisiko tinggi, pemasangan kabel secara ilegal dapat merusak infrastruktur PLN dan mengganggu distribusi listrik yang ada.
Selain itu, PLN juga mengingatkan bahwa pelanggaran seperti ini tidak hanya berisiko bagi masyarakat tetapi juga dapat merugikan negara. Penggunaan tiang listrik tanpa izin berpotensi mengganggu jaringan listrik serta menimbulkan ancaman bagi keselamatan pekerja dan warga sekitar.
Dalam regulasi penggunaan tiang listrik milik PT PLN (Persero) oleh pihak ketiga, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 32 ayat (3) undang-undang tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan kegiatan yang memerlukan penggunaan lahan atau properti milik pihak lain, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman tersebut.
Diketahui, dalam Undang-undang nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum juga mengatur bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk untuk infrastruktur kelistrikan, harus dilakukan dengan persetujuan dan memberikan kompensasi yang layak kepada pemilik lahan.
Seiring dengan semakin banyaknya laporan dari masyarakat mengenai kabel optik liar yang dipasang tanpa standar keamanan, pihak PLN menyatakan akan segera melakukan evaluasi dan penertiban di lapangan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Jika ditemukan pemasangan yang melanggar aturan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Mahardika.***
Sumber: LD/Petrus.










