Global7.id – Kudus,
Sebanyak sembilan kafe di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditindak Satpol PP selama PPKM Level 4. Sebanyak 12 meteran listrik dari sembilan lokasi kafe karaoke tersebut pun disita Satpol PP Kabupaten Kudus.
Djati mengatakan sembilan kafe tersebut melanggar Perda No 10 Tahun 2015 dan Inmendagri No 15 Tahun 2021. Dia mengatakan petugas akan mengembalikan meteran listrik jika pemilik usaha mengalihkan usaha ke sektor lain.
“Itu di Kudus kan tidak boleh, sampai PPKM Darurat sampai Level 4 masih ada yang nekat buka. Ini kesempatan harus tutup, listrik kami cabut. Nyawanya kegiatan tersebut kan listrik, kita matikan akhirnya berhenti,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Djati Solechah, Jumat (6/8/2021).
“Total ada sembilan (kafe), delapan kafe dicabut meterannya, satu diputus sambungannya (karena jaringan listrik menyatu dengan toko lain). Yang disita ada 12 meteran listrik karena di lokasi ada yang terdapat dua meteran listrik,” sambungnya.
Hingga kini ada dua pengelola kafe yang meminta meteran listriknya dikembalikan, namun disyaratkan untuk alih usaha terlebih dahulu.
“Kalau dia punya hak listrik mau dihidupkan lagi boleh dengan syarat alih usaha lain. Dengan dicabutnya listrik harapannya berhenti dibidang usaha itu” jelas Djati.
“Ada dua kafe yang listriknya minta dihidupkan dengan pernyataan akan alih usaha. Waktu mutus tim kita rapatkan. Satu buat ruko di (Jalan) Ronggolawe dan sama di Bacin untuk alih usaha buat toko biasa,” sambung dia.
Djati menjelaskan meskipun meteran listrik disita petugas, namun masih ada yang buka. Disebutkan banyak kafe karaoke yang menggunakan mesin genset untuk menghidupkan listrik.
“Nekat operasional pakai diesel (genset), sementara kita biarkan dulu (tim kasih waktu). Nanti kita akan tindak,” ungkapnya.
Djati menambahkan hingga kini sudah ada 416 pelanggaran selama PPKM Darurat maupun PPKM Level 4. Terdiri dari sektor rumah makan, mal, kafe, hingga pabrik. Ada 324 tindakan yang ditegur dan 121 ditutup oleh petugas.***










