Global7.id – Editorial | Minggu 8 Februari 2026,
Pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang melarang rumah sakit menolak pasien BPJS tidak aktif patut dikritisi secara serius. Bukan karena semangat kemanusiaannya yang tentu patut dihargai melainkan karena cara dan substansinya yang justru menabrak hukum kesehatan yang berlaku serta berpotensi merusak tatanan sistem pelayanan medis nasional.
Dalam negara hukum, kebijakan publik tidak boleh lahir dari dorongan emosional semata. Ia harus berdiri di atas kerangka peraturan perundang-undangan yang jelas, konsisten, dan saling terhubung. Sayangnya, larangan yang disampaikan Mensos ini justru mengabaikan prinsip tersebut.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mengatur bahwa rumah sakit wajib menolak permintaan pasien yang bertentangan dengan standar profesi, etika kedokteran, dan ketentuan hukum. Ketentuan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang menempatkan penolakan medis sebagai kewajiban hukum, bukan pilihan moral semata.
Artinya, dalam sistem hukum Indonesia, tidak semua permintaan pasien boleh dipenuhi. Penolakan medis justru merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap pasien, tenaga medis, dan institusi rumah sakit itu sendiri.
Larangan yang dikeluarkan Mensos seolah meniadakan seluruh konstruksi hukum tersebut. Rumah sakit diposisikan seakan-akan wajib menerima seluruh pasien BPJS tidak aktif dalam kondisi apa pun, tanpa ruang bagi pertimbangan medis dan etika profesi. Ini bukan hanya keliru, tetapi berbahaya.
Jika larangan ini dipaksakan tanpa koreksi, rumah sakit dan tenaga medis akan terjebak dalam dilema yang tidak adil. Menolak pasien berisiko dianggap melawan kebijakan menteri, sementara menerima pasien dalam kondisi yang tidak sesuai standar medis dapat berujung pada sanksi hukum serius.
Negara tidak boleh menciptakan situasi di mana tenaga kesehatan dipaksa memilih antara tekanan politik dan kepatuhan hukum. Ini bukan bentuk perlindungan terhadap rakyat, melainkan pemindahan risiko negara kepada institusi pelayanan kesehatan.
Perlu ditegaskan, hukum kesehatan Indonesia tidak pernah membenarkan penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat. Prinsip ini bersifat mutlak dan telah lama menjadi konsensus nasional. Namun, menjadikan kondisi darurat sebagai justifikasi untuk melarang penolakan dalam seluruh situasi adalah bentuk penyederhanaan yang keliru dan menyesatkan.
Narasi bahwa penolakan rumah sakit identik dengan tindakan tidak manusiawi adalah narasi yang tidak utuh. Regulasi justru mengatur bahwa penolakan harus dilakukan secara profesional, komunikatif, dan edukatif, demi keselamatan pasien dan kepatuhan hukum.
Jika pemerintah benar-benar ingin melindungi pasien BPJS tidak aktif, maka solusi yang tepat bukanlah larangan sepihak, melainkan perbaikan sistem jaminan sosial, sinkronisasi kebijakan antar kementerian, serta kepastian pembiayaan layanan kesehatan.
Menteri sebagai pejabat negara seharusnya berdiri sebagai penjaga hukum, bukan pihak yang secara tidak langsung melemahkannya melalui pernyataan yang bertentangan dengan regulasi yang sah.
Editorial ini bukan penolakan terhadap semangat kemanusiaan, melainkan peringatan bahwa kemanusiaan tanpa kepastian hukum akan melahirkan kekacauan baru. Sistem kesehatan nasional tidak bisa dijalankan dengan retorika, apalagi tekanan moral sepihak.
Global7.id menilai, pernyataan larangan tersebut harus segera diluruskan dan diselaraskan dengan kerangka hukum yang berlaku. Jika tidak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas kebijakan publik, tetapi juga keselamatan sistem kesehatan dan tenaga medis di Indonesia.
Negara hukum tidak boleh berjalan dengan logika perintah lisan. Ia harus berdiri di atas aturan, tanggung jawab, dan keberanian untuk mengakui kekeliruan kebijakan.
G7/EDITORIAL










