Tak Hanya Tower BTS, Lapangan Takraw di Tanah BBWS Gedangan Jepara Diduga Berdiri Tanpa Izin

Foto, GOR sepak takraw di Desa Gedangan Welahan Jepara.

Global7.id – Jepara, 

Lapangan Takraw di Tanah BBWS Gedangan Jepara menjadi sorotan publik setelah muncul informasi terkait status lahan yang disebut berada di wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

 

Dugaan penyalahgunaan aset negara di Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, kian mengemuka. Setelah sebelumnya keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) milik Telkomsel disorot publik, kini bangunan Gedung Olahraga (GOR) sepak takraw yang berdiri di atas lahan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) juga diduga dibangun dan dimanfaatkan tanpa izin resmi. Kamis (15/1/26).

 

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, GOR sepak takraw tersebut berada di area yang tercatat sebagai aset tanah BBWS. Namun hingga kini belum ditemukan kejelasan terkait dasar hukum pemanfaatan lahan, baik berupa izin pinjam pakai, sewa, maupun bentuk kerja sama resmi dengan pihak BBWS selaku pengelola aset negara.

 

Sejumlah warga sekitar menyebutkan bahwa GOR sepak takraw tersebut diduga dikelola oleh seorang wakil direktur Rumah Sakit di Jepara berinisial M. Tak hanya difungsikan sebagai sarana olahraga, bangunan itu juga disebut kerap disewakan untuk berbagai kegiatan yang bersifat komersial, seperti acara musik, pertemuan, hingga hajatan.

 

“Gedung itu sering dipakai untuk acara-acara dan disewakan,” ungkap salah seorang warga.

 

Di tempat terpisah, kuasa hukum warga Gedangan, Tarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa selain tower BTS Telkomsel, keberadaan GOR sepak takraw di atas tanah BBWS berpotensi melanggar hukum apabila tidak mengantongi izin resmi.

 

“Sepengetahuan kami, pihak BBWS tidak pernah menyewakan atau memberikan izin hak guna pakai atas lahan tersebut. Jika benar tidak ada izin, maka bangunan itu dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan negara,” tegas Tarto.

Bacaan Lainnya

 

Ia menambahkan, pemanfaatan aset negara tanpa dasar hukum yang sah, terlebih jika digunakan untuk kegiatan komersial, tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga dapat berimplikasi pidana.

 

Sementara itu, Kepala Desa Gedangan, Jayus Santoso, saat dikonfirmasi tim Global7 membenarkan bahwa pengelola GOR sepak takraw memang berinisial M, yang disebut sebagai salah satu pimpinan Rumah Sakit di Jepara. Namun ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak berkaitan dengan pemerintah desa.

 

“Itu tidak ada hubungannya dengan pemerintah desa, baik terkait sewa, izin, maupun pengelolaannya. Pihak desa tidak tahu-menahu soal itu,” ujar Jayus.

 

Jayus juga menyampaikan bahwa bangunan GOR sepak takraw tersebut telah berdiri sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

 

“GOR itu sudah ada sebelum saya menjabat sebagai petinggi, sehingga saya tidak mengetahui bagaimana proses awal berdirinya,” pungkasnya.

 

Ditempat terpisah awak media klarifikasi dengan inisial M, bahwa dia mengatakan tidak merasa mengelola GOR yang ada di tanah BBWS gedangan, dulu pada 2008 pemerintah jepara mendirikan GOR takraw
untuk latihan anak-anak, karena banyak atlit takrow yang berpotensi, tapi bukan saya pengelolanya, ucapnya.

 

Kalau terkait biaya sewa saya tidak pernah menerima uangnya, dan setahu saya kalau ada event atau hajatan itu hanya bayar bersih-bersih bukan bayar sewa dan yang menerima uangnya bukan saya.

 

Kalau terkait lahan BBWS saya gak tau, dan misalpun itu memang lahannya dan diminta ya saya berikan. Pungkasnya.

 

G7/SGX

Pos terkait