Langgar Jam Operasional, Sejumlah Toko Modern di Jepara hanya Ditegur Satpol PP

Foto, anggota Satpol PP Jepara menegur dan memberikan edukasi kepada karyawan Indomaret di Jepara.

Global7.id – Jepara,

Sejumlah toko modern di Kabupaten Jepara, khususnya Indomaret dan Alfamart, kedapatan melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Banyak dari toko tersebut mulai beroperasi dan melakukan transaksi sejak pukul 07.00 WIB, padahal aturan jelas menyebutkan bahwa mereka hanya boleh buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Pelanggaran ini dinilai merugikan pedagang kecil di sekitarnya, termasuk toko milik Ms yang merasa keberatan.

“Sejak toko modern buka lebih awal, pelanggan saya makin berkurang. Ini sangat berpengaruh pada pendapatan kami yang hanya mengandalkan usaha kecil,” ujar Ms kepada awak media, pada Rabu (5/2).

Kondisi serupa juga terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Jepara, membuat para pelaku usaha tradisional semakin terjepit dalam persaingan yang tidak seimbang.

Satpol PP Berikan Teguran Lisan

Menanggapi hal ini, Satpol PP Kabupaten Jepara melakukan patroli dalam Operasi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda), Ketertiban Umum (Tibum), dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) pada Rabu, 8 Januari 2025.

Patroli dilakukan di beberapa titik, yaitu:

1. Indomaret Jalan Kartini.
2. Indomaret Ujungbatu.
3. Indomaret Wonorejo.
4. Indomaret Kuwasen.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kabupaten Jepara, Abdul Khalim, saat dikonfirmasi media, menegaskan bahwa patroli ini dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan dinas lain.

“Kami memberikan peringatan kepada para toko modern itu agar tidak membuka operasional sebelum jam yang ditentukan dalam Perda,” ujarnya, Rabu (5/2).

Dalam operasi tersebut, petugas hanya memberikan teguran lisan kepada pelaku usaha ritel berbasis waralaba agar mematuhi batasan waktu operasional yang telah ditetapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara.

Tindakan Tegas Diharapkan
Pelanggaran jam operasional ini tidak hanya merugikan pedagang tradisional, tetapi juga berpotensi menyalahi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dengan adanya patroli dan teguran dari Satpol PP, diharapkan toko modern di Jepara dapat lebih disiplin dalam menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat dan pedagang tradisional pun berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran ini terus berulang, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi toko modern yang tidak mematuhi aturan.

Diberitakan sebelumnya pada 31 Desember 2024, Pelanggaran jam operasional toko modern seperti Indomaret dan Alfamart kembali menjadi sorotan di Kabupaten Jepara. Berdasarkan temuan di lapangan, banyak toko modern sudah mulai beroperasi dan melakukan transaksi sejak pukul 08.00 WIB.

Meskipun jam operasional yang diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010 menyatakan bahwa toko modern hanya diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Praktik ini dinilai merugikan pedagang tradisional di sekitarnya. Salah satunya adalah Maskuri (45), pemilik toko kelontong, yang mengaku keberatan dengan pelanggaran tersebut.***
Sumber: G7.
Wartawan: AR.

Pos terkait