KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pencairan Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha

Foto, terlihat antrian para nasabah yang tarik simpanan di bank Jepara Artha

Global7.id – Jakarta,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022-2024. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.


“Per 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada awak media, Selasa (8/10/2024).


Saat ini, kata Tessa, proses penyidikan sedang berjalan. Dia mengaku untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan.

 


Di sisi lain, Tessa mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian terhadap lima orang.


 

Lebih lanjut, dia mengatakan proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Dengan begitu, kata Tessa, nama dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan.


 

Sementara di sisi lain, Tessa juga mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang larangan bepergian terhadap lima orang.


 

“Terhadap lima orang WNI yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024,” ujarnya.

 


Dia menambahkan, keputusan larangan bepergian ini berlaku untuk enam bulan ke depan guna proses penyidikan perkara yang dimaksud.

 

Bacaan Lainnya

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” pungkasnya.***

 

Sumber: BS.

Pos terkait