Konser Deni Caknan di Banyu Putih Digeruduk BPKAD, Diduga Panitia Tabrak Undang-undang Pers Halangi Wartawan Meliput

Global7 Jepara – Konser musik NDX A.K.A dan Deni Caknan di Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Minggu (19/7/2026) malam membuat penasaran para jurnalis dan sebagian pengunjung

 

 

Di tengah gebyarnya acara dan ribuan penonton yang memadati lokasi, muncul ketegangan setelah pihak panitia penyelenggara dari Event Organizer (EO) Fantastica secara sepihak melarang awak media masuk untuk melakukan peliputan. Ironisnya, di saat pintu tertutup rapat bagi jurnalis, petugas dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara justru terpantau mendatangi lokasi acara.

 

 

Berdasarkan pengamatan di lapangan, sejumlah wartawan dari berbagai media yang hendak meliput jalannya konser publik tersebut tertahan di pintu masuk. Meskipun telah menunjukkan kartu identitas pers (press card) resmi, kru panitia Fantastica dan petugas keamanan yang berjaga tetap bersikeras menolak memberikan akses.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak EO Fantastica belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pembatasan dan pelarangan ketat terhadap awak media tersebut.

 

Disisi lain BPKAD Cium Potensi Kebocoran Pajak, Terjunkan Tim ke Lokasi
Misteri sikap tertutup pihak penyelenggara perlahan mulai terkuak dari sisi regulasi daerah. Belakangan ini, Pemkab Jepara memang tengah gencar mengejar para pelaku bisnis hiburan dan EO konser musik nakal yang kerap mengemplang pajak daerah. Berdasarkan data evaluasi, tunggakan pajak hiburan dari beberapa EO di Jepara sempat menembus angka ratusan juta rupiah akibat modus “menghilang” setelah acara selesai.

 

Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Hasanudin, langsung mengambil tindakan tegas. Pihaknya mengonfirmasi telah menerjunkan tim khusus ke Desa Banyuputih untuk memelototi langsung jalannya konser dan memastikan setoran pajak dari penjualan tiket aman.

 

Bacaan Lainnya

 

Saat dikonfirmasi mengenai status kepatuhan pajak EO Fantastica pada Minggu malam (19/7/2026), Hasanudin menegaskan bahwa jajarannya sudah berada di lokasi untuk melakukan pengawasan ketat secara langsung.

 

“Kami sudah koordinasikan, malam ini juga ada petugas kita dan kecamatan yang hadir di sana,” tegas Kepala BPKAD Jepara, Hasanudin, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (19/7/2026) malam pukul 22.24 WIB.

 

 

Sanksi Kejaksaan Menanti
Langkah BPKAD yang langsung “menggeruduk” lokasi konser ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak main-main dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesuai aturan Perda mengenai Pajak Daerah, setiap konser musik wajib menyetorkan pajak hiburan sebesar 10 persen dari total penjualan tiket yang dibeli penonton.

 

Ditempat lain jurnalis global7 Giarto menyoroti pelarangan panitia event atas larangan wartawan masuk untuk meliput, ungkapnya panitia EO harus memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi negatif bagi teman-teman jurnalis karena dalam undang undang pers no 40 tahun 1999 menyatakan Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pasal 4 ayat (3): Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Global7/Tim

Pos terkait