Global7.id – Jepara,
Dari pemberitaan sebelumnya yang terkait pasien bernama Rehan Febriansyah (16), pelajar asal Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, diduga menjadi korban Malpraktek dalam tindakan operasi di RSUD Kartini Jepara turut menyeret nama BPJS sebagai penyelenggara jaminan kesehatan bagi masyarakat.
BPJS Kabupaten Jepara terkait pemberitaan dugaan Malpraktek di RSUD Kartini dimana dalam pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa dokter yang menangani operasi menolak rawat inap sesuai administratif BPJS.
Namun, Kepala cabang BPJS Kabupaten Jepara Pratadi Agung yang di dampingi staf bagian humas Sufa menyatakan, “Tidak benar, kalau BPJS tidak mau menanggung biaya rawat inap dan penanganan yang kedua bagi pasien usus buntu, ” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
Selain itu, Pratadi Agung juga menyampaikan bahwa BPJS membayar biaya sesuai standart emergency dan rekomendasi dokter penanggung jawab perawatan pasien pada 3 Maret 2025 saat kontrol, kalau dokter sebagai penanggung jawab perawatan pasien, merekomendasi harus rawat inap dan perlu penanganan cepat tentu BJPS akan menanggung biayanya. Bahkan pasien usus buntu selama berobat jalan pasca operasi juga masih di tanggung oleh BPJS.
Lebih lanjut, Soal biaya yang di keluarkan di RSI, Pratadi Agung mengatakan, “Saya tidak mengetahui hal itu karena semua tergantung akad di awal pasien dengan pihak rumah sakit. Apakah pakai biaya sendiri atau jaminan BPJS, ” tuturnya.
Disinilah, perlu adanya edukasi pada pasien dan keluarga pasien saat datang ke rumah sakit baik bagi pasien berobat jalan maupun pasien rawat inap, supaya tidak timbul persoalan penanganan dan prosedur klaim jaminan dari BPJS agar tidak mis informasi.***
Sumber: (Gun Jpr)










