Kira-kira Gaji Ketua RT Berapa Ya? Inilah Daftar Gajinya ..

Foto, ilustrasi ketua RT (berbagai sumber)

Global7.id – Edukasi Sosial,

Ketua RT (Rukun Tetangga) adalah seorang yang mempunyai peranan penting dalam menaungi warga di lingkup paling kecil dalam sebuah wilayah di Indonesia.


 

Ketua RT biasanya dipilih langsung oleh masyarakat sekitar. Tugas dan wewenang Ketua RT sudah diatur dalam Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Alat Desa, Pasal 7 Ayat 1.

 


Disebutkan bahwa Ketua RT bertugas untuk membantu Kepala Desa dalam melayani masyarakat, menyediakan data kependudukan dan perizinan serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.


 


Inilah daftar gaji ketua RT di beberapa Kota besar di Indonesia 


 

1. DKI Jakarta

Gaji ketua RT di daerah DKI Jakarta sudah diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi Daerah DKI Jakarta Nomor 1674 tahun 2018, disebutkan bahwa nominal uang penyelenggaraan ketua RT di DKI Jakarta sebesar Rp 2.000.000 (Rp 2 juta) setiap bulan.

 


2. Kota Bekasi

Bacaan Lainnya

Keputusan pemberian honor untuk Ketua RT di Bekasi sudah ditetapkan dalam Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pemberian bantuan operasional ketua RT ditetapkan intesif sebesar Rp 5.000.000 (Rp 5 juta) setiap tahunnya atau bila dibagi 12 bulan maka Ketua RT di Bekasi akan menerima gaji sebesar Rp 416.000 (Rp 416 ribu) setiap bulan.

 


3. Daerah Istimewa Yogjakarta

Dalam Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT sebesar Rp 250.000 (Rp 250 ribu) setiap bulannya.

 



4. Kota Magelang

Besaran upah yang diterima oleh Ketua RT telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022, yakni sebesar Rp 300.000 (Rp 300 ribu) setiap bulannya.

 


5. Kota Semarang

Nominal pendapatan uang operasional ketua RT di Semarang naik. Gaji RT di Semarang kini mencapai Rp750 ribu per bulan. Namun, aturan itu menyatakan kalau uang tersebut juga berupa uang penunjang kegiatan operasional. Nominal tersebut naik sebanyak Rp150 ribu dari yang sebelumnya hanya senilai Rp600 ribu per bulan.

Hendrar mengatakan bahwa ia berjanji gaji ketua RT pada tahun depan alias pada 2023 akan naik sebesar Rp 1.000.000 (Rp 1 juta).


 

6. Kota Padang

Dikutip pada Peraturan Walikota Padang Nomor 15 Tahun 2015, bahwa gaji atau upah yang diterima ketua RT yakni sebesar Rp 245.000 (Rp 245 ribu) setiap bulannya.


 

7. Kota Makassar

Berdasarkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 27 Tahun 2022, bayaran setiap ketua RT berdasarkan pencapaian kinerjanya. Bila mencapai nilai kinerja cukup atau yang paling rendah Ketua RT di Makassar akan mendapat upah sebesar Rp 500.000 (Rp 500 ribu) setiap bulannya. Sementara yang paling tinggi apabila Ketua RT mendapatkan nilai sangat baik, maka akan mendapatkan upah sebesar Rp 2.000.000 (Rp 2 juta) setiap bulannya.


 

8. Provinsi Riau

Dilansir dari situs resmi Pemerintahan Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Assisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi tentang honor bagi ketua RT.

“Saat ini, ketua RW hanya menerima Rp 650.000 per bulan. Sedangkan ketua RT Rp 500.000 per bulan,” kata Masykur Tarmizi dalam sebuah keterangan.


 

9. Kota Pontianak

Dijelaskan dalam Peraturan Walikota Pontianak Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Pemerintah Pemerintah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2022, di mana Ketua RT akan menerima upah setiap tahunnya sebesar Rp 1.500.0000 (Rp 1,5 juta) atau setiap bulannya berarti Ketua RT di Pontianak akan menerima gaji sebesar Rp 125.000 (Rp 125 ribu).


 

10. Kota Probolinggo

Dikutip pada Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 107 Tahun 2020, menyebutkan besaran honorarium yang diterima Ketua RT sebesar Rp 180.000 (Rp 180 ribu) setiap bulannya.***

Sumber: detikFinance.



 

Tag

Pos terkait