Global7.id – Jepara,
Ketua Parade Nusantara Jawa Tengah yang juga Ketua Satgas Desa Nusantara, Nur Said, SH., MH., CPM, angkat bicara terkait praktik sejumlah desa yang menggunakan dana desa sebagai jaminan pinjaman di Koperasi Merah Putih. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menyalahi ketentuan hukum, tapi juga bertentangan dengan akal sehat pengelolaan keuangan desa.
Padahal, dana desa sejatinya merupakan amanah negara dari APBN untuk membiayai pelayanan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pengentasan kemiskinan. Mengalihfungsikan dana tersebut menjadi jaminan koperasi, meskipun dikemas dalam bentuk kerja sama ekonomi, dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap regulasi.
Seluruh desa di Kabupaten Jepara yang akan menjadikan dana desa sebagai jaminan pinjaman di Koperasi Merah Putih menimbulkan kekhawatiran serius dari banyak pihak. Kebijakan ini tidak hanya mencederai prinsip dasar penggunaan dana desa, tapi juga berpotensi kuat melanggar hukum dan menyalahi arah kebijakan pembangunan nasional yang telah ditetapkan.
Padahal, dana desa merupakan amanah negara yang bersumber dari APBN, yang ditujukan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup warga desa, terutama yang berada dalam kondisi miskin dan tertinggal.
Namun dalam praktiknya, sebagian desa diduga akan “menggadaikan” dana tersebut sebagai jaminan untuk pengajuan pinjaman koperasi, sebuah langkah yang disebut ketua parade nusantara sebagai menyimpang, melanggar, dan berpotensi merugikan rakyat desa secara luas.
Tidak Sesuai Tujuan dan Prioritas Dana Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa hanya dapat digunakan untuk pembiayaan yang jelas, dari pelayanan dasar hingga pengembangan ekonomi masyarakat. Tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan dana ini untuk dijadikan jaminan utang, apalagi di luar mekanisme keuangan negara.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 juncto PP Nomor 8 Tahun 2016, serta Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yang menegaskan arah penggunaan dana desa secara ketat dan terukur. Seluruh regulasi tersebut menguatkan bahwa dana desa bukan alat spekulasi keuangan, dan apalagi bukan untuk menjamin pinjaman koperasi yang entitasnya berdiri secara independen dari pemerintah desa.
“Penggunaan dana desa sebagai jaminan, baik sebagian maupun seluruhnya, merupakan penyimpangan dari orientasi kebijakan yang sudah diatur dengan jelas oleh negara,” tegas Nur Said, SH., MH., CPM, Ketua Parade Nusantara Jawa Tengah sekaligus Ketua Satgas Desa Nusantara.
Kebijakan yang Bertentangan dengan Prinsip Hukum
Secara hukum, tindakan ini juga mengandung cacat serius. Prinsip lex superior derogat legi inferiori bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah menyatakan bahwa setiap keputusan lokal, seperti MoU, surat edaran, atau kebijakan daerah, tidak memiliki kekuatan hukum jika bertentangan dengan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian, nota kesepahaman antara desa dengan koperasi yang menjadikan dana desa sebagai jaminan secara otomatis tidak sah secara hukum, dan berpotensi gugur demi hukum.
Ancaman bagi Keuangan dan Masa Depan Desa
Penggunaan dana desa sebagai jaminan bukan hanya soal pelanggaran administratif. Ini adalah bom waktu yang bisa menghancurkan keuangan desa. Apabila terjadi gagal bayar atau penyelewengan dana, beban tanggung jawab akan kembali kepada desa, bukan kepada koperasi atau individu pengusul. Akibatnya, masyarakatlah yang paling dirugikan, program pembangunan terimbas, pelayanan publik terhambat, dan kepercayaan terhadap pemerintah desa menurun.
Mendesak: Penindakan Tegas dan Klarifikasi Nasional
Praktik ini tidak bisa dibiarkan. Inspektorat, Kejaksaan, dan Kementerian Desa PDTT perlu segera turun tangan memberikan klarifikasi sekaligus mengambil tindakan hukum yang diperlukan. Apalagi jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, maka kasus ini sudah masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Desa desa harus diselamatkan jangan smapai ada praktik manipulatif berkedok kerja sama koperasi. Jangan sampai celah kebijakan ini dijadikan alat mencari keuntungan pribadi atau kelompok, mengorbankan hak rakyat, dan merontokkan masa depan desa desa yang seharusnya sedang tumbuh dan mandiri.
Dana desa adalah hak rakyat. Ia bukan aset milik individu, kepala desa, BPD, koperasi merah putih, atau kelompok elite tertentu. Menggunakannya sebagai jaminan koperasi bukan hanya menyalahi aturan, tapi juga menyalahi akal sehat dan amanah konstitusi. Pemerintah harus hadir menutup celah ini, agar kepercayaan publik terhadap program desa tidak tergerus oleh kesalahan kebijakan yang fatal.
G7/AR










