Global7.id – Jepara,
Kebijakan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadan di Kabupaten Jepara kini menjadi sorotan setelah keributan terjadi di sebuah tempat karaoke yang diduga masih beroperasi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di tempat karaoke Hotel Love In, Jepara. Keributan dilaporkan melibatkan seorang pengunjung dengan pemandu karaoke (LC) hingga berujung pada dugaan tindak penganiayaan.
Setelah kejadian, korban yang di dampingi beberapa orang temanya mendatangi Polsek Kota Jepara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, salah satu teman korban berinisial D membenarkan, bahwa dirinya mendatangi Polsek kota Jepara untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Benar, saya bersama korban dan teman yang lainya datang ke Polsek, tapi saya di sarankan untuk melakukan visum ke rumah sakit terdekat guna melengkapi persyaratan pelaporan,, ujarnya.
Peristiwa ini kemudian memunculkan pertanyaan publik, mengingat Pemerintah Kabupaten Jepara sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran resmi Nomor 000.1.10/76 tertanggal 18 Februari 2026 yang mengatur penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke selama bulan Ramadan, terhitung sejak 1 Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa Satpol PP, camat, hingga perangkat desa diminta melakukan pengawasan intensif, serta berkoordinasi dengan unsur TNI dan Polri untuk memastikan tempat hiburan benar-benar tutup selama Ramadan.
Baca Juga: Resmi! Semua Karaoke di Jepara Ditutup Selama Ramadan, Satpol PP Beri Peringatan Tegas
Namun dengan adanya keributan yang terjadi di dalam area karaoke pada siang hari di bulan Ramadan, publik mulai mempertanyakan sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan di lapangan.
Tim Jurnalis Global7.id juga telah mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Hotel Love In terkait insiden tersebut serta dugaan operasional karaoke selama Ramadan.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen tidak memberikan keterangan.
Situasi ini membuat perhatian publik tertuju pada langkah pemerintah daerah dan aparat penegak aturan untuk memastikan kebijakan yang telah dikeluarkan benar-benar ditegakkan.
Sebab bagi masyarakat, persoalan ini tidak sekadar keributan di ruang karaoke, melainkan juga menyangkut kredibilitas penegakan aturan pemerintah daerah di tengah bulan suci Ramadan.
G7/OBNX










