Global7.id – Jepara,
Bupati Jepara menunjukkan kepedulian terhadap warga yang terdampak abrasi dengan membebaskan pajak tanah. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan membantu pemulihan ekonomi di wilayah yang terkena dampak abrasi.
Hal ini di ungkapan Bupati Jepara, Witiarso Utomo, beliau memastikan bahwa pemerintah kabupaten Jepara tidak akan membebankan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga yang tanahnya terdampak abrasi di wilayah pesisir.
Kebijakan penyampaian pajak ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meringankan beban masyarakat pesisir yang telah lama terdampak abrasi sekaligus memperkuat komitmen Pemkab Jepara dalam menjaga lingkungan dan ekonomi pesisir.
Menurut mas Wiwit sapaan akrabnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat.
Kalau dipikir-pikir, di kawasan Pesisir Bondo sendiri, sedikitnya ada lima warga yang kehilangan sebagian hingga seluruh lahan akibat abrasi pantai yang terjadi bertahun-tahun.
Luasannya bermacam-macam, ada yang hilang 1.500 meter persegi (m²), 2000 m² bahkan sampai 7.000 m². Sebagian tanahnya terkena abrasi, bahkan ada yang hampir hilang seluruhnya.
Mas Wiwit menegaskan, pemerintah akan meninjau ulang legalitas tanah yang sudah tidak ada secara fisik. Warga yang masih tercatat membayar pajak atas lahan yang telah hilang, akan segera mendapatkan izin PBB mulai tahun ini.
Di sini ada satu warga yang masih muncul di data, Ya kalau memang yang tanahnya sudah hilang karena dampak abrasi tidak hanya di Bondo, tidak akan kami terbitkan pajaknya (PBB, Red),” tuturnya.
Bupati menambahkan, abrasi di wilayah pesisir Jepara sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak dua dekade terakhir, meluas dari wilayah perbatasan Semarang hingga Jepara.
Untuk penanganan jangka panjang, Pemkab Jepara telah mengantongi rencana teknis pembangunan jetty maupun seawall.
Namun menurutnya, biaya penanganan abrasi cukup besar sehingga Pemkab tidak dapat menanggungnya sendiri.
“Penanganan abrasi ini mahal sekali. Karena itu kami akan menggandeng pemerintah provinsi dan pusat. Kalau dari pusat ada tembok laut raksasa ,” ujarnya.
Sementara itu, Petinggi Desa Bondo Purwanto membenarkan bahwa keluhan warga bukan hanya soal tanah yang hilang, tetapi juga dampak terhadap lahan pertanian yang tidak lagi bisa terjadi akibat penumpukan air laut, terutama saat musim rob.
Mulai tahun 2000-an sebagian lahan sudah tidak bisa ditanami. Dulu hanya beberapa hektare, sekarang sudah puluhan hektare yang tidak bisa digarap,” jelasnya.
Sebagian warga juga sempat meminta kompensasi atas lahan yang hilang. Nominalnya pun cukup besar karena warga mempertimbangkan area tersebut berada di sekitar PLTU. Dengan nilai sekitar Rp1 juta per m². Namun, pemerintah akan melakukan kajian dan rasionalisasi agar penyalurannya sesuai ketentuan dan kondisi di lapangan.
Kompensasi itu akan disesuaikan dengan hasil kajian. Kalau di sini, kurang lebihnya ada 2-3 hektare yang dimiliki oleh lima orang warga,” imbuhnya.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan warga Jepara yang terdampak abrasi dapat lebih mudah memulihkan diri dan melanjutkan hidup dengan lebih sejahtera. Semoga langkah Bupati Jepara ini dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam menangani masalah serupa.”
G7/RK










