Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar Merajalela, Ini Kata Ketua PWO Jepara

Foto, kolase Ali Achwan ketua PWO Jepara

Global7.id – Jepara,

Ketua PWO (perkumpulan wartawan online) Jepara Ali Achwan kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara.


 

Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi.


 

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).


 

Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 


Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.


 

Pemanfaatan BBM bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, menjadi perhatian serius Pemerintah. Berdasarkan awak media dan anggota PWO Jepara, banyak ditemukan industri maupun perseorangan dengan mobil truk membeli BBM bersubsidi, meskipun memakai barcode namun tetap menyalahi aturan dengan membeli solar bersubsidi dengan ribuan liter.

 


Sebagai contoh kasus yang ada di wilayah kabupaten Jepara.

 

Bacaan Lainnya

1. Truk Merah Bermuatan Tangki Berisi Solar di SPBU Bapangan, Kecamatan Jepara

Truk ini tertangkap oleh masyarakat yang membawa solar subsidi diduga akan digunakan untuk keperluan industri.


 

2. Temuan Solar di Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara

Penemuan ini diduga terkait dengan upaya pengalihan solar subsidi untuk industri.


 

3. Mobil Pickup Traga di Desa Mindahan, Kecamatan Batealit

Kendaraan ini ditemukan masyarakat dengan membawa solar subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk keperluan lain, bukan industri.


 

4. Kasus Terbaru di Desa Bugel, Kecamatan Kedung

Sebuah truk yang membawa 4 tandon berisi 4.000 liter solar diduga BBM subsidi tertangkap di wilayah Kedung oleh ormas Grib Jaya Jepara dan masih menunggu tindakan dari aparat penegak hukum dan semua ke 4 kasus diatas belum ada tindakan hukum yang tegas.


 

Meskipun Undang-Undang Migas sudah mengatur secara tegas mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku bisnis haram ini tampaknya tidak jera. Mereka masih bebas beroperasi tanpa takut akan sanksi hukum, mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama para nelayan, petani, dan kelompok lain yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi tersebut.


 

Ali Achwan menghimbau, “Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, seperti nelayan dan petani sawah yang menggunakan bahan bakar solar, bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial. Kita menghimbau, industri yang masih menggunakan solar subsidi, ganti pakai BBM yang tidak bersubsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi,” tegasnya.***

 

Sumber: G7.

Wartawan: AR/Ob/AQ.

Pos terkait