Global7.id – Jepara,
Kasus korupsi dana Banprov Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, resmi memasuki tahap II setelah Kejaksaan Negeri Jepara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Agung Bagus Kade Kusimantara, membenarkan bahwa pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pihaknya telah menerima berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dari penyidik Polres Jepara. Penyerahan tersebut menandai rampungnya penyidikan dan kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Perkara ini sudah tahap II, artinya telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan penuntutan,” ujar Kajari Jepara saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Tersangka Ditahan, Sidang Digelar di Tipikor Semarang
Dalam proses pelimpahan tersebut, HS hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, T. Mangaratus Simbolon beserta rekannya. Usai penyerahan tahap II, HS langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Wanita Semarang. Langkah ini diambil lantaran persidangan kasus korupsi tersebut nantinya akan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Penahanan dilakukan guna memastikan kelancaran proses hukum, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menghambat jalannya persidangan. Kejaksaan menegaskan, penahanan merupakan bagian dari prosedur hukum yang objektif dan proporsional.
Dugaan Penyimpangan Dana Banprov Infrastruktur Desa
HS diduga menyelewengkan dana Banprov Tahun Anggaran 2024 yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur desa di Desa Dudakawu. Dana tersebut bersumber dari keuangan daerah provinsi yang dialokasikan untuk mendorong percepatan pembangunan desa, terutama di sektor fasilitas publik dan kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sejumlah item pekerjaan diduga fiktif, tidak sesuai spesifikasi, atau nilainya dimark-up sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp212 juta. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman fakta di persidangan.
Pasal Berlapis Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 603 KUHP baru serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tidak ringan, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar. Jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Belum Ada Pengembalian Kerugian Negara
Hingga perkara dilimpahkan ke tahap II, Kejaksaan Negeri Jepara memastikan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak tersangka. Meski demikian, langkah lanjutan telah disiapkan.
“Kami akan melakukan asset tracing untuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” tegas Kajari Jepara.
Asset tracing dilakukan guna mengamankan potensi pengembalian kerugian negara, sekaligus memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku. Aset yang ditemukan nantinya dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Transparansi dan Efek Jera
Kejaksaan Negeri Jepara menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga memiliki kekuatan hukum tetap. Penanganan perkara korupsi dana desa dinilai krusial karena langsung menyangkut kepentingan masyarakat kecil dan pembangunan di tingkat akar rumput.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi aparatur desa agar tidak menyalahgunakan kepercayaan dan kewenangan yang diberikan negara. Dana Banprov dan dana desa merupakan instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sehingga setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Sorotan Publik dan Harapan Masyarakat
Perkara dugaan korupsi di Desa Dudakawu ini menyedot perhatian publik Jepara. Banyak warga berharap proses hukum berjalan tegas dan adil, sekaligus menjadi momentum bersih-bersih tata kelola keuangan desa.
Masyarakat menilai, penegakan hukum yang konsisten akan memberikan efek jera serta memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ke depan, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dan Banprov juga diharapkan semakin diperketat, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, publik kini menanti jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa wilayah yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
G7/WL










