Kasus Kekerasan Seksual Bocah 13 Tahun di Jepara Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Foto, ilustrasi Kasus Kekerasan Seksual Bocah 13 Tahun di Jepara Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Global7.id – Jepara | Selasa 16 Desember 2025

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Jepara akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara telah meringkus dua dari tiga terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

 

Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial AD (26) dan MV (21). Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial RZ (21) telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

 

“Dari tiga pelaku, dua sudah kami amankan. Satu pelaku lainnya masih kami buru,” kata AKP Wildan, Selasa (16/12/2025).

 

Berawal dari Ajakan Menonton Orkes Dangdut

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban diajak oleh seorang teman perempuannya menonton hiburan orkes dangdut di Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

 

Di lokasi hiburan, korban bertemu dengan para tersangka. Polisi mengungkapkan korban kemudian diberi minuman beralkohol hingga mengalami pusing dan kehilangan kesadaran.

 

Dibawa ke Area Persawahan Hingga Tak Sadarkan Diri

Usai acara orkes, korban dan temannya diajak para pelaku pergi dan berhenti di area persawahan wilayah Kecamatan Nalumsari. Di lokasi tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban didorong hingga terjatuh. Setelah itu, teman korban meninggalkan korban seorang diri bersama para pelaku.

 

Dalam kondisi setengah sadar, korban diseret ke pinggir jalan hingga akhirnya tak sadarkan diri. Sekitar satu jam kemudian, korban tersadar dan mendapati dirinya dalam kondisi tidak berdaya.

 

Bacaan Lainnya

“Korban mengalami perbuatan cabul saat dalam keadaan tidak sadar,” ungkap AKP Wildan.

 

Korban Dijemput Teman, Keluarga Lapor Polisi

Setelah kejadian, korban dijemput oleh temannya dan diantar ke rumah salah satu rekannya karena takut pulang. Orang tua korban yang khawatir karena anaknya tak kunjung pulang kemudian mencari keberadaan korban hingga akhirnya mengetahui peristiwa yang dialami anaknya.

 

Setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, pihak keluarga langsung melaporkan kasus itu ke Polres Jepara.

 

Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Pelaku Buron

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, pakaian pelaku, serta hasil visum et repertum. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan memburu satu pelaku yang masih buron.

 

Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan serupa.

 

 

G7/TEAM

Pos terkait