Kasus Fitri Mila Bongkar Celah Pengawasan RS: Dugaan Praktik Dokter Tanpa SIP di RS Graha Husada Jepara Disorot Publik

Foto, Kasus Fitri Mila di RS Graha Husada Jepara memicu sorotan publik: dugaan praktik dokter tanpa SIP dan transparansi layanan kesehatan kembali dipertanyakan.

Global7.id – Jepara | Senin 29 Desember 2025

Kasus Fitri Mila di RS Graha Husada Jepara kini menjadi perhatian publik. Berawal dari ketidakpuasan atas pelayanan kesehatan, persoalan ini berkembang menjadi isu besar tentang transparansi informasi medis, pengawasan rumah sakit, serta dugaan praktik dokter tanpa Surat Izin Praktik (SIP) yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan kesehatan, Senin (29/12/25).

 

Kasus ini juga memunculkan pertanyaan menyangkut efektivitas pengawasan izin praktik dokter, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan hak pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi

Persoalan bermula dari dugaan pelanggaran Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang mengatur kewajiban rumah sakit dan tenaga medis untuk memberikan informasi medis yang jujur, etis, dan transparan kepada pasien.

 

Fitri Mila menilai tindakan medis yang diterimanya, termasuk pelayanan dokter dr. Donny A. Wibisono, tidak disertai penjelasan yang memadai sebagaimana diatur regulasi. Hal ini kemudian menjadi dasar pengaduan disiplin ke otoritas kesehatan.

 

Dilaporkan ke Bupati hingga Dua Kali Audiensi DPRD

Upaya awal ditempuh dengan melapor ke Bupati Jepara, namun dinilai belum menghasilkan tindak lanjut substantif. Kasus kemudian dibahas melalui dua kali audiensi di DPRD Jepara, tetapi belum memberikan penyelesaian konkret. Upaya penyelesaian kekeluargaan juga sempat muncul, namun pelapor menilai belum ada langkah korektif nyata dari pihak rumah sakit.

 

Berlanjut ke Kementerian Kesehatan: Majelis Disiplin Menjatuhkan Sanksi

Tidak memperoleh kepastian di tingkat daerah, kasus ini berlanjut ke Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan (MDP) Kementerian Kesehatan. Dalam putusannya, Majelis menyatakan RS Graha Husada Jepara dan dr. Donny melanggar Pasal 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2025, sehingga dijatuhi sanksi peringatan.

Bacaan Lainnya

 

Putusan ini menegaskan adanya pelanggaran disiplin terkait kewajiban transparansi pelayanan kesehatan dan etika profesional medis.

 

Status SIP Dokter Dipertanyakan

Yang menjadi sorotan publik adalah fakta persidangan disiplin. Berdasarkan keterangan tenaga medis dr. Nanda, disebutkan bahwa dr. Donny tidak memiliki SIP di RS Graha Husada Jepara yang diterbitkan dinas kesehatan setempat. Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan telah menjalankan praktik di beberapa rumah sakit lain.

 

Padahal pembatasan izin praktik dokter telah diatur melalui:

  • Pasal 682 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2024
  • Pasal 263 UU Kesehatan 2023
  • Permenkes Nomor 2052 Tahun 2011

 

Sementara itu, dokumen medis pelapor menunjukkan adanya pelayanan dalam rentang sekitar satu tahun. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai batasan praktik insidental, efektivitas pengawasan internal rumah sakit, serta kepatuhan terhadap aturan izin praktik dokter.

 

Implikasi Hukum dan Ruang Gugatan

Putusan Majelis Disiplin No. 55/P/MDP/X/2025 bersifat etik dan disiplin profesi. Namun, secara hukum masih terbuka ruang langkah lain. Dari aspek perdata, pasien memiliki hak menggugat dugaan perbuatan melawan hukum. Dari aspek pidana, jika dugaan praktik tanpa SIP memenuhi unsur pelanggaran, penilaiannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Langkah Lanjut Pelapor

Pasca putusan disiplin, Fitri Mila menyatakan tengah mempersiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jepara untuk menguji tanggung jawab hukum para pihak sekaligus meminta penilaian pengadilan atas kerugian yang dialaminya.

 

Catatan Penutup

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan rumah sakit, kepastian izin praktik tenaga medis, serta transparansi pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Lebih dari sekadar persoalan medis, kasus Fitri Mila menyentuh dimensi etik, administratif, dan hukum kesehatan di Indonesia.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Graha Husada Jepara belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait tindak lanjut putusan Majelis Disiplin. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

 

G7/DJK TP

Pos terkait