Juru Parkir Bikin Geram, Ini Tanggapan Dishub Retribusi Parkir Jepara
Global7.id – Jepara,
Mengutip dari akun Facebook Jepara update yang menerima laporan warga Jepara khususnya yang dikenakan biaya tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah daerah kabupaten Jepara tahun 2024.
“Parkir alun alun 2 Ki Jan Jane Piro kang.? Kox sek 5k Ki bangsane mareman th mremo😜, Colek dinas terkait yaitu dishub kabupaten Jepara #jepara #jeparaudpate”, Senin (10/3).
Terlihat dan website resmi Dishub Jepara bahwa tarif retribusi parkir kendaraan bermotor di tepi jalan untuk wilayah kabupaten Jepara untuk hari-hari biasanya senilai Rp 1000 dan tarif parkir kendaraan roda empat senilai Rp 2000.
Dalam unggahan di akun Facebook Jepara Update tertulis, “Tukang parkir alun-alun 2 5000 mas, rodok syokk tapi bapakke wes setengah usia, ditambah gak ramah, masak aku minta tak Kon ngundurke montorku bariku ditinggal lungo nylonong ae, gak bilang hati2 kek apa kek, tidak suka, ” tulisnya, Senin (10/3/2025).
Dalam Komentar netizen Jepara, “Iyo iku perlu d tertibkan,,nanti kalo ad kejadian pengunjung ngelawan ribut sama tuku parkir baru di anu, ” tulis akun Facebook Tgl Dancxxxxx Mania.
Menanggapi hal ini, awak media menghubungi Nur Zaidin dari Dishub kabupaten Jepara bagian retribusi parkir daerah menjelaskan, “Ya mas, jika juru parkir kami menarik retribusi parkir 5 ribu mungkin pengendara sepeda motor sedang berada di Alun-alun 1 yang berlangsung Event “Gema Ramadhan UMKM Jepara” yang diselenggarakan Kolaborasi Paguyuban KMM CFD dari tgl 7 sampai 29 Maret 2025 jam 15.00 – 22.00, dengan Izin Keramaian/Stand UMKM Jepara dengan beberapa hari adanya hiburan Live Musik musisi Jepara, ” ujarnya, Senin (11/3).
Ia menambahkan, “Selama Event berlangsung maka retribusi parkir di tepi jalan umum berlaku tarif Retribusi Parkir Even Tertentu sesuai Perda no. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni Rp 5000 untuk sepeda motor dan Rp 10.000 untuk kendaraan roda empat dan seterusnya, ” imbuhnya.
Ia menginformasikan kepada masyarakat khususnya Jepara, untuk Car Free Day berlaku setiap hari Minggu jam 05.00-08.00 lokasi Alun-alun 1 dan Alun-alun 2 retribusi parkir untuk sepeda motor Rp 2000 dan kendaraan roda empat penumpang Rp 5000, hal ini tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penetapan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) Kabupaten Jepara.***
Sumber: G7/NZ.










