Judi Online, Kasatreskrim Polres Jepara: Kami Lakukan Patroli Siber dan Memantau Akun-akun

Foto, Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo, saat di pendopo kabupaten Jepara. Sumber: MN.

Global7.id – Jepara,

Judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:


 

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.


 

Unsur Pasal 27 Ayat (2) UU 1/2024
Dari bunyi Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, terdapat beberapa penjelasan unsur, sebagai berikut:


 

“Mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.


“Mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen
elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.


“Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.


 

Kemudian, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.


 

Lalu, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.


 

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini Kasatreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, AKP Yorisa Prabowo menegaskan akan segera menyisir kegiatan judi, khususnya judi online sampai ke akar-akarnya. Salah satu yang menjadi sasaran yakni di desa-desa.


 

Ketegasan itu disampaikan AKP Yorisa usai menjadi pembicara dalam rapat koordinasi terkait judi online di Pendapo RA Kartini Jepara, Kamis (18//7/2024).

 


Yorisa mengaskan agar warga tidak perlu khawatir atau takut jika ingin melapor. Sebab jika memang laporan itu disertai dengan bukti-bukti yang kuat, maka pelapor akan mendapatkan perlindungan hukum.


Yorisa mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan kegiatan judi online. Kendati begitu, pihaknya tetap memantau aktivitas-aktivitas di situs online yang mengarah pada judi online.


Sebelumnya, Yorisa juga sudah pernah menyatakan bahwa pihaknya akan menyisir akun-akun selebgram yang kedapatan memosting promosi judi online. Tak tanggung-tanggung, AKP Yorisa sudah menyiapkan pasal berlapis untuk para pelaku.


 

Dia menyebutkan, pasal pertama yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat 1 disebutkan, setiap yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.


 

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 303 KHUP tentang perjudian. Ancamannya, hukuman penjara selama sepuluh tahun atau denda Rp 25 juta.


 

”Kami lakukan patroli siber. Memantau akun-akun atau situs yang berpotensi jadi tempat promosi atau aktivitas judi online di Jepara,” pungkas Yorisa.***

Sumber: MN.

Pos terkait