Jepara Ketok Tarif Baru: Warga Siap-Siap Hadapi Kenaikan Retribusi di Semua Sektor

Foto, Pemkab Jepara bersama DPRD menyepakati penyesuaian tarif retribusi daerah melalui Rapat Paripurna di DPRD Jepara, Kamis (4/12/2025).

Global7.id – Jepara, 

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD resmi mengetuk palu penyesuaian tarif retribusi daerah dalam Rapat Paripurna, Kamis (4/12/2025). Keputusan ini langsung menyentuh banyak sektor yang bersinggungan dengan kehidupan warga, mulai dari parkir, pedagang pasar, penumpang kapal penyeberangan hingga pemanfaatan aset daerah seperti stadion dan gedung publik.

 

Penyesuaian ini masuk dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang disebut pemerintah sebagai langkah penyelarasan aturan dan peningkatan pelayanan. Namun di lapangan, masyarakat diminta bersiap menghadapi tarif baru yang dinilai cukup signifikan di beberapa sektor.

 

Parkir Naik Dua Kali Lipat, Parkir Liar Jadi PR Besar

Tarif parkir tepi jalan umum kini naik:

Roda dua: dari Rp1.000 ke Rp2.000

Roda empat: dari Rp2.000 ke Rp3.000

Andong: Rp5.000

Sepeda: Rp1.000

Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar, menegaskan bahwa kenaikan tarif harus diimbangi dengan penertiban.

“Banyak aduan praktik parkir liar. Kami akan lakukan pembinaan dan wajibkan penggunaan karcis,” ujarnya.

 

Dishub juga didorong menerapkan e-parkir sebagai langkah digitalisasi dan pencegahan pungutan liar.

Bacaan Lainnya

 

Pedagang Keliling Kena Dampak: Retribusi Pasar Melonjak

Retribusi bagi pedagang keliling yang berjualan menggunakan mobil naik dari Rp10.000 menjadi Rp25.000 per hari. Para pedagang berharap kenaikan ini dibarengi perbaikan keamanan, kebersihan, dan kepastian lokasi berjualan.

 

Penyeberangan Karimunjawa Alami Penyesuaian Tarif

Untuk jasa penumpang kapal:

Ro-Ro: Rp5.000

Kapal cepat: Rp15.000

Warga Karimunjawa: tetap Rp2.000

Selain itu, pemerintah menghapus retribusi seperti jasa kendaraan, jasa dermaga, dan pas masuk pelabuhan untuk menghindari pungutan ganda yang selama ini dikeluhkan wisatawan dan warga pulau.

 

Aset Daerah Tak Ketinggalan: Tarif Stadion dan Gedung Publik Ikut Naik

Pemanfaatan Stadion Gelora Bumi Kartini, Stadion Kamal Junaidi, alun-alun hingga gedung publik kini kena tarif baru yang dibedakan berdasarkan waktu pemakaian dan jenis kegiatan:

Latihan tanpa penonton: Rp2–5 juta

Uji coba dengan penonton: Rp3–15 juta

Pertandingan resmi: Rp5–30 juta

Pemkab menyebut tarif ini disesuaikan dengan biaya lampu, perawatan lapangan, dan operasional lainnya.

 

Digitalisasi Retribusi: Menuju Sistem yang Lebih Transparan

Pemkab Jepara menegaskan bahwa digitalisasi retribusi jadi kunci utama. E-retribusi pasar sudah berjalan, sementara e-parkir direncanakan mulai tahun depan setelah perencanaan Dishub dan BPKAD selesai.

 

Catatan DPRD: Tarif Naik, Pelayanan Wajib Naik

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengingatkan bahwa kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan.
“Pelayanan wajib meningkat. Transparansi anggaran harus dijaga,” tegasnya.

 

Catatan Global 7

Dengan tarif baru yang telah diketok, masyarakat kini menunggu pembuktian pemerintah. Apakah penyesuaian ini benar-benar membawa peningkatan pelayanan, atau justru menambah daftar keluhan warga?
Global 7 akan terus memantau implementasinya di lapangan.

 

 

G7/TEAM

Pos terkait