Global7.id – Klaten,
Belakangan ini banyak beredar BPKB dan STNK palsu di kalangan masyarakat. Bahkan, beberapa pelaku dengan terang-terangan menawarkan pembuatan dokumen palsu lewat media sosial.
Hal ini tentu menjadi perhatian kepada semua masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas, khususnya sepeda motor.
Gio, pemilik bengkel dan showroom motor bekas, Giovani Motor Cawas, Klaten mengatakan hendaknya saat membeli motor bekas pemeriksaan dokumen wajib dilakukan.
“Jangan tergiur harga murah, unit masih muda, atau ada embel-embel bekas sitaan leasing, karena bisa jadi ada kemungkinan dokumen seperti STNK dan BPKB-nya palsu,” ucap Gio, Senin (5/5/2025) kemarin.
Gio mengatakan, setiap beli motor, akan lebih aman melakukan pemeriksaan BPKB dan STNK ke Samsat, karena mereka yang tahu persis ciri-ciri dokumen aslinya.
Melansir laman resmi Indonesia.go.id, Selasa (6/5/2025) ada beberapa cara sederhana yang bisa dilakukan masyarakat awam, untuk memeriksa keaslian BPKB dan STNK kendaraan bermotor. Simak caranya berikut:
1. Memeriksa keaslian BPKB Cek halaman cover BPKB, pada dokumen asli menggunakan bahan lebih mengkilap, sedangkan yang palsu warnanya lebih buram.
2. Cek hologram di halaman pertama BPKB, apabila diterawang warnanya tetap abu-abu, berarti dokumen tersebut asli.
3. Jika diterawang warnanya berubah menjadi kekuningan, dokumen tersebut hampir bisa dipastikan palsu.
4. Teliti nomor seri di bawah hologram pada halaman pertama. Sampaikan nomor tersebut kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk pengecekan. Namun, detail nomor seri tak bisa dipublikasikan kepada umum.
5. Lihat di bagian identitas pemilik kendaraan, pada BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan saja sedangkan data pemilik kendaraan tidak berubah.
6. Cermati halaman ke-14 BPKB, lambang Korlantas akan terlihat jika diterangi dengan sinar ultraviolet.
7. Tekstur kertas agak kasar karena logo tersebut dibuat timbul. Pada BPKB palsu tekstur kertas rata.
***










