Jalan Jepara ke Keling Bisa Terealisasi sebagai Jalan Nasional pada Tahun 2027, Ini Penjelasan DPUPR Jepara 

Foto, kondisi jalan raya dari Jepara kota arah ke kecamatan Mlonggo dan kecamatan Kelet alami rusak parah akibat diguyur hujan deras.

Global7.id – Jepara,

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar menyebutkan peningkatkan status jalan Provinsi yang berada di ruas jalan Jepara ke Keling menjadi jalan nasional, baru bisa terealisasi pada tahun 2027 mendatang.

Ary Bachtiar menyampaikan sesuai regulasi Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PUPR), dan Undang-Undang (UU) No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Untuk peningkatan jalan yang semula milik provinsi menjadi nasional baru bisa dilakukan 5 tahun sekali.

“Kalau mengikuti regulasi memang untuk perubahan status jalan 5 tahun sekali, berarti di tahun 2027, ” ujar Ary Bachtiar.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui DPUPR masih berupaya untuk peningkatan jalan bisa dilakukan. Keinginan itu pun didasar adanya kerusakan jalan Jepara – Keling yang kerap rusak.

Ia menambahkan, “Kami tetap upayakan dan sudah kami sampaikan ke Mentri PUPR melalu anggota DPR RI, terkait usulan Kabupaten Jepara untuk menaikan status jalan Provinsi Jepara – Keling ini menjadi jalan nasional, ” imbuhnya.

Diketahui, upaya yang telah dilakukan oleh DPUPR Jepara yaitu sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat. Namun, waktu usulan tersebut masih masuk dalam masa transisi pemerintah yang lama dengan yang baru.

“Perlu pembahasan, nanti ada peralihan pemerintahan. Sudah pernah saya sampaikan tapi di era pak Jokowi, ini pemerintah baru tetap kami upayakan, ” pungkas Ary.

Perlu diketahui, Perbedaan jalan provinsi dan nasional terletak pada statusnya, kewenangan, dan marka jalannya. 

Inilah Perbedaan Status Jalan Nasional dan Jalan Provinsi
  • Jalan nasional adalah jalan utama yang menghubungkan antarprovinsi atau kota-kota besar. 
  • Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan kota-kota dalam satu provinsi. Kewenangan Jalan nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
  • Jalan provinsi merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Inilah Ciri-ciri untuk marka jalan Nasional maupun Provinsi 
  • Jalan nasional ditandai dengan marka jalan berwarna kuning yang membujur. 
  • Jalan provinsi ditandai dengan marka jalan berwarna putih yang membujur. 
(***)

Pos terkait