Ingat Gadis Dibawah Umur Dicabuli 10 Orang di Bangsri Jepara, Mucikarinya Akhirnya Ditangkap

Foto, korban (15) yang berasal dari Desa di wilayah kecamatan Bangsri, Jepara.

Global7.id – Jepara,

Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, telah berhasil menangkap mucikari yang diduga menjual bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri. Kini mucikari tersebut sudah mendekam di tahanan Mapolres Jepara.


Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma mengatakan, mucikari berinisial D tersebut sudah ditangkap pada pekan lalu. Sejauh ini baru satu mucikari yang ditangkap dalam kasus ini.


 

“Mucikarinya sudah kami tangkap. Sudah kami tahan,” terang Ipda Cahyo, Rabu (3/7/2024).


 

Dalam keterangannya saat dilakukan penyidikan, perempuan berusia 26 tahun itu mengaku belum lama menjadi mucikari. Korbannya pun baru bocah lulusan SD tersebut.


 

Cahyo mengungkapkan, mucikari tersebut biasa beroperasi di tempat hiburan dangdut atau orkes di wilayah Kabupaten Jepara. Kepada para penonton orkes, perempuan asal Kecamatan Mlonggo itu menawarkan perempuan dengan harga tertentu.


 

“Dia (mucikari) memang biasa operasi di orkesan. Dia mengakunya sih, baru satu perempuan yang dijual. Tapi kami masih mendalami pengakuan itu,” jelas Cahyo.


Kepada penyidik, mucikari tersebut mengaku kerap menggunakan suatu rumah di Kecamatan Mlonggo sebagai tempat bisnis esek-eseknya itu. Kepada pembeli, mucikari itu menjual perempuan dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sekali kencan.


 

Selain si mucikari, Ipda Cahyo juga menyatakan pihaknya sudah menangkap salah satu pembeli bocah lulusan SD itu. Terduga pelaku tersebut merupakan pria berinisial HS (36) warga Kecamatan Mlonggo.


HS mengaku membayar Rp 250 ribu kepada mucikari tersebut untuk sekali kencan dengan bocah lulusan SD, di sebuah tempat di Kecamatan Mlonggo. HS menyetubuhi korban pada Desember 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

 

Mucikari yang sudah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan untuk HS, Cahyo menjeratnya dengan Pasal Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.


 

Diberitakan sebelumnya, keluarga bocah lulusan SD asal Kecamatan Bangsri melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencabulan oleh sepuluh pria. Bocah itu diduga dijual oleh mucikari dan disetubuhi sepuluh pria dalam satu waktu di satu tempat. Korban yang masih berusia 15 tahun itu kini mengandung janin berusia sekitar tujuh bulan.


Berita Sebelumnya

Seorang gadis dibawah umur berisinial Ai (15) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh 10 pemuda dari perkenalannya di media sosial Facebook Oktober 2023 silam.


 

Korban menceritakan kronologi kejadiannya, berawal dari perkenalannya di media sosial Facebook dengan (If) lalu bertukar nomor telpon dengan korban. Menurut pengakuan korban, (If) teman korban di Facebook memberikan nomor telepon ke perempuan berinisial (D).


 

Kemudian, (D) langsung menelpon korban untuk janjian yang dalam percakapannya di telpon (D) merupakan temen (If) yang kata korban dari Desa Kedung Leper, kecamatan Bangsri, Jepara, pada bulan Oktober 2023 yang lalu.


 

Namun, korban (Ai) yang hanya lulusan SD masih lugu dan polos tidak menaruh curiga pada (D) untuk dijemput menggunakan sepeda motor di perempatan dekat rumah korban yang berada di Desa wilayah kecamatan Bangsri, pada 7 Desember 2023 yang lalu.


 

Dari pengakuan korban, (D) menelpon korban untuk dijemput dengan dalih mau diajak jalan-jalan dan si korban tidak menaruh rasa curiga.


 

“Aku sudah di perempatan deket rumah mu, cepet ya tak tunggu, ” ujar korban menirukan ucapan (D) dengan menelpon dirinya, Sabtu (08/6/2024).


 

Lalu, korban diajak ke kos-kosan di wilayah Desa Bondo, kecamatan Bangsri. Di tempat kos-kosan itu ada 10 orang laki-laki yang sedang pesta miras dengan mengkonsumsi miras jenis anggur merah pada malam hari.


 

Lalu, di dalam kos-kosan itu korban diajak minum (miras tapi korban menolak.


 

“Yuk minum ini, enak kok, ” kata korban menirukan ucapan perempuan berinisial (D).

“Gak ah, aku gak mau, aku gak pernah minum alkohol kayak itu, ” ucap korban dengan nada menolak ajakan (D).

Perempuan yang diduga seorang mucikari berinisial (D) kemudian memaksa korban agar mengikuti kemauannya untuk minum (miras) bersama 10 laki-laki di kos-kosan.


 

Kemudian, korban dipaksa (D) dan laki-laki diantara 10 orang itu dengan memegang mulut korban (membuka paksa) lalu dimasukkan miras ke mulut korban hingga tak berdaya.


 

Setelah beberapa kali dipaksa minum (miras), korban lalu disetubuhi secara bergiliran oleh 10 orang laki-laki tersebut hingga mengalami pendarahan saat bangun tidur di kos-kosan tersebut.


 

Dari pengakuan korban, anehnya teman facebooknya inisial (If) tidak berada di lokasi kos-kosan tersebut.


 

Setelah kejadian itu, salah satu warga sekitar tempat tinggal korban menyampaikan kepada awak media bahwa perempuan (D) sudah tidak manusiawi dan dikenal oleh teman-temannya dilingkungan Desa Bondo itu seorang mucikari perdagangan perempuan yang bertransaksi di kos-kosan di wilayah Bondo, kecamatan Bangsri.


 

Atas kejadian pencabulan anak dibawah umur korban (15 tahun) telah hamil 6 bulan. Pada Rabu, (5/6/2024) keluarga korban sudah melaporkan ke PPA Polres Jepara, namun keluarga korban berharap segera menangkap 10 pelaku dan perempuan berinisial (D) yang memaksa untuk minum (miras) di kos-kosan tersebut.


 

Sementara, pihak keluarga korban merasa orang tidak mampu yang menyerahkan kepada pihak APH agar para pelaku bisa di jerat sesuai undang-undang yang berlaku.***

 

Sumber: MN.

Pos terkait