Global7.id – Nasional,
Pemerintah Indonesia kembali membuat langkah yang memancing tanda tanya publik. Kali ini, soal kesepakatan perdagangan resiprokal dengan Amerika Serikat yang diumumkan di situs resmi Gedung Putih. Dalam perjanjian yang menurunkan tarif impor AS terhadap produk RI dari 32 persen menjadi 19 persen ini, terselip satu klausul yang jauh lebih mahal daripada sekadar persentase: komitmen RI untuk mempermudah transfer data pribadi warga ke Negeri Paman Sam.
Kesepakatan yang disebut sebagai “Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade” itu menyatakan bahwa Indonesia akan memberikan “kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat.” Sebuah janji yang disampaikan secara gamblang, justru oleh pihak Gedung Putih, bukan dari saluran resmi pemerintah RI.
Pemerintah Indonesia terkesan membiarkan data pribadi warga menjadi alat tukar dalam meja dagang, padahal UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas menyatakan bahwa transfer data hanya boleh dilakukan ke negara yang memiliki standar perlindungan data setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Pertanyaannya, apakah AS termasuk? Jawabannya: tidak.
Hingga kini, Amerika Serikat tidak memiliki undang-undang perlindungan data pribadi yang menyeluruh seperti GDPR di Uni Eropa, bahkan perlindungan konsumen digital di AS sangat bergantung pada regulasi masing-masing negara bagian. Dalam praktiknya, warga yang mengakses situs berbasis AS tidak pernah mendapat notifikasi pengumpulan data sebagaimana yang dijalankan oleh situs berbasis Uni Eropa.
Padahal, Pasal 56 UU PDP jelas menyebutkan bahwa jika standar perlindungan tidak setara, persetujuan eksplisit dari pemilik data wajib diperoleh. Artinya, janji pemerintah untuk mempermudah transfer data ke AS tanpa lembaga pengawas yang berjalan adalah bentuk pelanggaran terhadap regulasi yang dibuatnya sendiri.
Pengawas Tak Kunjung Hadir, Privasi Dikorbankan
Lebih ironis lagi, UU PDP yang sudah disahkan sejak 2022 belum dijalankan dengan penuh karena badan otoritas pengawas data pribadi yang menjadi jantung dari implementasi regulasi ini belum juga dibentuk hingga Juli 2025. Artinya, rakyat Indonesia dipaksa percaya bahwa data mereka akan aman ditransfer ke negara yang bahkan tak punya kewajiban hukum mengamankannya.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid hanya menyebut akan “berkoordinasi dengan Menko Perekonomian”, tanpa memberikan penjelasan substansi apa yang telah dinegosiasikan. Pemerintah seolah-olah kaget dengan isi pengumuman dari Gedung Putih sendiri.
Padahal, transparansi publik mutlak diperlukan ketika menyangkut hak fundamental warga negara seperti privasi dan keamanan data pribadi. Negara tidak bisa bertindak sebagai broker data, memperdagangkan informasi warganya untuk mendapatkan tarif ekspor yang lebih murah.
Bukan Hanya Ekspor, Tapi Eksposur
Kesepakatan ini menimbulkan kekhawatiran besar di tengah menjamurnya penggunaan layanan digital seperti media sosial, cloud storage, dan transaksi digital yang melibatkan raksasa-raksasa teknologi asal AS,Google, Meta, Amazon. Apakah data dari layanan tersebut kini bebas mengalir ke AS tanpa kendali?
Dengan belum hadirnya lembaga pengawas, siapa yang bisa menjamin bahwa data pribadi kita tidak dipakai untuk iklan politik, pemetaan perilaku, atau bahkan manipulasi sosial? Atau apakah ini hanya soal kemudahan jual beli?
Privasi Bukan Komoditas
Kesepakatan ini, jika tidak dikaji secara menyeluruh, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan kedaulatan data di Indonesia. Alih-alih memperkuat posisi bangsa dalam era ekonomi digital, pemerintah justru terlihat mengobral hak-hak warga demi keuntungan jangka pendek dalam perdagangan.
Negara wajib hadir melindungi rakyat, bukan malah menjadikan mereka komoditas dagang di forum internasional.
Sumber : Redaksi Nasional, laman Gedung Putih AS, CNBC Indonesia, UU PDP No. 27/2022










