Global7.id – Sampang,
Peristiwa tak biasa terjadi di Kabupaten Sampang, Madura. Sejumlah emak-emak nekat menahan proses penguburan jenazah seorang perempuan berinisial SM (46) lantaran semasa hidupnya disebut memiliki utang mencapai Rp 215 juta. Aksi tersebut sontak viral di media sosial dan memicu perdebatan publik.
Kejadian itu berlangsung di Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, pada Sabtu pagi (28/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Suasana duka yang seharusnya khidmat mendadak berubah tegang saat dua perempuan maju ke depan kerumunan pelayat dan menghampiri kiai yang tengah memimpin prosesi pelepasan jenazah.
Dengan nada tegas namun tertahan, salah satu emak-emak meminta izin menyampaikan sesuatu sebelum jenazah diberangkatkan ke pemakaman. Di hadapan keluarga dan warga, ia mengungkap bahwa almarhumah memiliki tanggungan utang berupa 25 gram emas dan uang tunai Rp 15 juta. Jika ditotal, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai Rp 215 juta.
Tak berhenti di situ, emak-emak tersebut meminta agar jenazah tidak dimakamkan sebelum ada pernyataan tanggung jawab dari pihak keluarga, baik suami, anak, maupun kerabat almarhumah. Permintaan itu sontak membuat suasana semakin panas.
Polisi Benarkan Kejadian
Pihak kepolisian membenarkan insiden tersebut. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko PujI Waluyo, menyampaikan bahwa peristiwa itu memang terjadi dan sempat memicu ketegangan di lokasi pemakaman.
Menurutnya, aksi penahanan jenazah dilakukan karena sebelumnya almarhumah disebut pernah berjanji akan melunasi utangnya. Namun hingga meninggal dunia, kewajiban tersebut belum terselesaikan. Para penagih utang pun akhirnya memilih menyampaikan tuntutan secara terbuka di momen pemakaman.
Meski demikian, situasi tidak sampai berujung ricuh berkepanjangan. Setelah dilakukan musyawarah antara keluarga almarhumah dan pihak yang menagih utang, dicapai kesepakatan bahwa keluarga bersedia menanggung dan menyelesaikan kewajiban tersebut.
“Setelah ada pernyataan kesanggupan dari keluarga untuk bertanggung jawab, proses pemakaman akhirnya bisa dilanjutkan dengan aman dan lancar,” ujar pihak kepolisian.
Viral dan Tuai Pro-Kontra
Video aksi penahanan jenazah itu cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial. Banyak warganet mengaku terkejut sekaligus prihatin. Sebagian menilai tindakan tersebut tidak etis karena dilakukan di tengah suasana duka. Namun tak sedikit pula yang memahami langkah itu sebagai upaya mencari kepastian hukum dan tanggung jawab.
Peristiwa ini memunculkan diskusi luas tentang etika penagihan utang, hukum waris, serta norma sosial dalam masyarakat. Dalam hukum perdata Indonesia, utang seseorang pada prinsipnya dapat menjadi tanggung jawab ahli waris, sepanjang harta peninggalan mencukupi dan tidak ditolak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun dalam praktik sosial di tingkat desa, penyelesaian sering kali dilakukan melalui musyawarah mufakat. Tradisi komunal yang kuat di Madura juga membuat persoalan utang piutang kerap menjadi isu sensitif yang menyangkut harga diri dan kepercayaan.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus di Sampang ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memiliki pencatatan utang piutang yang jelas dan komunikasi terbuka antar pihak. Transparansi sejak awal bisa mencegah konflik yang berpotensi muncul di kemudian hari, terlebih dalam situasi sensitif seperti kematian.
Di sisi lain, peristiwa ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian melalui dialog tetap menjadi jalan utama di tengah masyarakat. Meski sempat memanas, musyawarah akhirnya menjadi solusi sehingga prosesi pemakaman tetap bisa berjalan dengan layak.
Hingga kini, situasi di Desa Ragung dilaporkan kondusif. Keluarga almarhumah dan pihak penagih utang telah mencapai kesepahaman, dan tidak ada laporan lanjutan terkait gangguan keamanan.
Peristiwa ini menjadi salah satu kejadian yang menyita perhatian publik di awal Maret 2026, sekaligus menjadi refleksi tentang pentingnya tanggung jawab, empati, dan penyelesaian persoalan secara bijak di tengah masyarakat.
G7/DTK










