Global7.id – Jepara,
Warga Desa Ketilengsingolelo, Kecamatan Welahan, kabupaten Jepara dihebohkan dengan isu babi ngepet. Beberapa warga mengaku kehilangan sejumlah uang dan perhiasan.
Namun, setelah ada warga yang melaporkan ke Polsek Welahan dan polisi melakukan penyelidikan, ternyata kehilangan yang dialami warga bukan akibat babi ngepet.
Namun, aksi salah satu warga setempat yang melakukan pencurian di sejumlah rumah warga yang dalam keadaan kosong. Sasarannya adalah uang dan perhiasan.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengatakan, polisi telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan, SA (30) pada 15 Juli lalu.

Ia diketahui masuk ke rumah warga bernama Muslimah dengan mencongkel jendela menggunakan tang. Ia kemudian masuk dan mengambil perhiasan berupa gelang, cincin, anting dan uang sebanyak Rp 17 juta.
”SA mencari barang berharga dan uang kemudian diambil. Tidak ada babi ngepet,” terang Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).
Setelah diamankan oleh polisi, tersangka juga mengakui telah mencuri uang dan perhiasan milik warga lainnya. Di rumah Sri Piatun ia mencuri gelang, kalung, empat cincin.
Aksinya dilakukan saat bulan Puasa lalu. Aksi lainnya juga dilakukan di rumah Mayangsari dengan mengambil perhiasan kalung.
SA juga menyantroni rumah Mastopah dengan mengambil uang tunai sebanyak Rp 24 juta. Kemudian di rumah Rohyati dengan mengambil gelang tali dan uang tunai Rp 150 ribu. Aksi lainnya juga dilakukan di rumah ibu kandungnya sendiri, ibu Patini dengan mengambil cincin, kalung, dan kancing emas.
”Mencuri pertama di rumah Ibu. Malah keterusan,” ungkap tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers.
SA mengaku terpaksa mencuri karena kondisi pekerjaannya sebagai pembuat batu bata semakin berkurang. Namun, uang-uang yang didapat dari mencuri tersebut, justru digunakan untuk karaoke di Pungkruk.
”Memang senang karaoke sebelum mencuri juga sering ke karaoke dan hasil mencuri digunakan untuk berfoya-foya. Ia hanya menggunakan sedikit untuk istri dan anaknya, ” Tutur tersangka.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, AS diancam dengan Pasal 363 ayat 1, KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Sumber: SM.
Tag










