Global7.id – Jepara,
Aparat Kepolisia Resort (Polres) Jepara tengah mendalami kasus seorang oknum guru agama yang diduga tega menghamili seorang janda yang masih tinggal satu desa.
“Saat ini statusnya masih Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihaknya berencana mengundang pengadu hari ini (24/11),” ujar Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari.
Diketahui terduga pelaku guru agama berinisial (AH) 45 tahun, sedangkan korbannya berisial (U) 41 tahun.
Petinggi Desa Somosari Ahmad Sidiq melalui Cariknya Kholil mengatakan, terduga pelaku merupakan guru agama yang juga merupakan hafiz qur’an 30 juz, telah berkeluarga, dan memiliki 2 anak.
Sementara U adalah janda yang merupakan ibu rumah tangga yang juga memiliki anak, dan suami dari U telah meninggal lama dan merupakan pensiunan guru.
U juga kini tercatat sebagai warga tidak mampu yang sehari-hari, U mengandalkan pensiunan almarhum suaminya karena tidak bekerja.
“Setelah kejadian itu, si guru hafiz sempat absen tidak mengajar selama beberapa hari. Tapi ini sudah kembali mengajar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Carik Kholil mengatakan, pihaknya mengaku telah mendapat laporan mengenai hal tersebut pada awal November (4/11).
Kholil mendapat laporan melalui telefon bahwa ibu janda inisial U, 41, melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah dan membantu meminta layanan kesehatan untuk persalinan.
Harapannya kesehatan sang ibu diselamatkan terlebih dulu. Pihaknya berencana tidak menindaklanjuti perkara tersebut karena sifatnya sangat pribadi.
“Kami pelan-pelan saja, apalagi kami paham kultur di desa kami. Lalu muncul pihak (dari janda) yang ingin Desa segera menyelesaikan masalah tersebut. Akhirnya kami mengirim permohonan kepada dua pihak untuk audiensi. Harapannya bisa selesai secara kekeluargaan,” kata Kholil.
Pihak desa telah mengirimkan tiga surat kepada terduga pelaku guru agama tersebut. Namun selalu ditolak.
“Dari pihak U (janda) menyerahkan hal itu ke lawyer, lalu sorenya muncul berita itu (di tiktok), dan guru ngaji ini menolak untuk audiensi karena dirinya sudah dilaporkan ke PPA Polres,” jelasnya.
Bahkan kasus ini juga sempat diviralkan di media tiktok belum lama ini, yang dalam keterangannya disebutkan guru agama tersebut “lari dari tanggung jawab”, dan infonya pemerintah Desa terkait dikatakan lambat menangani masalah itu. ***
Sumber: RK.
Tag










