Gugatan PMH di PN Pati Memanas, Tergugat Mangkir, Bukti Siap Dibuka di Persidangan

Foto, Kuasa Hukum

Global7.id – Jepara, 

Perkara perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pati, menyisakan sejumlah catatan penting. Pada sidang perdana yang digelar pada selasa 5/8, para tergugat, termasuk pihak dari Polda Jawa Tengah, tercatat tidak hadir dalam persidangan.

 

Ketidakhadiran ini tak menyurutkan langkah kuasa hukum penggugat, Nur Said, S.H., M.H.CPM. dan Partners. Dalam konferensi pers yang digelar setelah sidang perdana Selasa, 5 Agustus 2025, Nur Said menyatakan pihaknya tetap siap melanjutkan proses hukum dengan serius dan penuh tanggung jawab.

 

“Ini bukan sekadar gugatan formalitas. Kami ingin membuktikan bahwa ada kebenaran yang perlu diklarifikasi secara hukum. Kami membawa dokumen-dokumen kuat, termasuk kuitansi yang dibatalkan secara bersama dan perjanjian notaris. Semua akan kami hadirkan di hadapan majelis hakim,” tegas Nur Said.

Meski para tergugat absen, pihak penggugat tetap optimistis menghadapi sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 19 Agustus 2025. Nur Said juga menyambut baik sikap terbuka dari Polda Jateng yang, menurut informasi terakhir, menyatakan siap mengikuti jalannya proses hukum.

 

“Sikap ini kami apresiasi. Supremasi hukum harus menjadi pijakan bersama. Langkah kami bukan untuk menyerang, tetapi untuk menyelesaikan persoalan dengan cara yang benar dan terbuka,” jelasnya.

Nur Said juga menyampaikan kesiapan tim hukumnya untuk bekerja sama dengan seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini demi mencapai keadilan yang substansial. “Kami membuka ruang koordinasi, sepanjang itu demi penyelesaian yang adil dan transparan. Biarlah pengadilan yang menjadi tempat menentukan segalanya secara objektif,” imbuhnya.

 

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, oleh media Global7.id melalui pesan WhatsApp, telah terkirim namun hingga berita ini ditayangkan, belum memperoleh tanggapan terkait ketidakhadiran perwakilan Polda Jateng dalam sidang perdana.

Sidang lanjutan pada pertengahan Agustus nanti menjadi momen krusial, di mana publik menantikan keseriusan semua pihak dalam menjunjung proses hukum yang berintegritas dan transparan, masyarakat kini menantikan akan kah kwitansi kedaluarsa menjadi absah.

 

G7/AR

Bacaan Lainnya

Pos terkait