Gudang Penimbun Solar di Demak Diduga Berkaitan dengan Truk Pengangsu di SPBU Bapangan Jepara, APH Terkesan Tutup Mata

Foto, kolase tempat penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar yang ditemukan awak media di Demak dan SPBU Bapangan Jepara.

Global7.id – Jepara – Demak,

Gudang penimbunan solar bersubsidi yang terletak di Desa Jogoloyo (dekat makam Halim), Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak yang diduga milik oknum anggota Polri masih terlihat bebas beroperasi.


 

Pada hari Selasa malam (2/4/2024), pukul 21.00 WIB, awak media menemukan bangunan yang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.


 

Ketika tim media tiba, terlihat truk sedang membongkar solar yang diduga hasil dari pembelian di beberapa SPBU. Selain itu, di dalam gudang ditemukan Kempu yang diduga sebagai tempat penampungan BBM bersubsidi jenis solar.


 

Penjaga gudang menyebut bahwa gudang tersebut dimiliki oleh oknum anggota Polri yang biasa dipanggil Mbah Man dan dijalankan oleh seseorang bernama Jaelani.


 

“Ini punya Mbah Man, tapi yang ngurusi Jaelani,” ucap penjaga gudang.


 

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, dua gudang yang berdekatan tersebut diduga dimiliki oleh oknum anggota Polri berinisial A dan S yang bertugas di wilayah Polres Demak.


 

Meskipun demikian, aparat penegak hukum belum mengambil tindakan untuk menangkap para oknum penimbunan BBM tersebut, sehingga menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum terkesan lemah dan memberikan kebebasan kepada para pelaku bisnis ilegal.


 

Bacaan Lainnya

Para mafia BBM selalu mencari cara untuk mengelabui hukum, bahkan ketika pemerintah telah membatasi penggunaan BBM bersubsidi.


 

Dengan penemuan gudang BBM ilegal ini, diharapkan Polres Demak, Polda Jateng, dan Mabes Polri dapat turun tangan untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku penimbunan solar ini.


Tak hanya itu, Dugaan kuat bahwa Gudang Penimbunan Solar di Demak diduga ada kaitannya dengan kasus pengangsu BBM Ilegal di SPBU 44.594.08 Bapangan Jepara. Terhadap pelanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana di Kabupaten Jepara Jawa Tengah hingga saat ini juga belum ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH).


 

Kasat Reskrim Polres Jepara Ahmad Masdar Tohari, dilansir media oligarki.id saat itu mengatakan, bahwa batas penahan untuk kasus pengangsu BBM ilegal tersebut tidak ada batas waktu.


 

“Tidak ada batas waktu penahanan karena masih lidik, sementara menunggu waktu saksi ahli dari jakarta” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, Selasa (26/9/2023) setahun lalu.


 

AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan, bahwa tersangka sementara baru sopirnya saja. “Tersangka baru sopirnya” imbuhnya.


 

Sementara itu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 September 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Ahmad Masdar Tohari, diberitahukan perkembangan penyidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang diketahui pada hari jumat tanggal 1/9/2023 di SPBU turut kelurahan Bapangan Kec/Kabupaten Jepara, saat ini sedang dalam tahap penyidikan yaitu pengumpulan keterangan dari para pihak dan pengumpulan bukti.


 

Rencana tindak lanjut penyidikan akan berkoordinasi dengan pihak BPH MIGAS untuk selanjutnya gelar perkara. Apabila ada sesuatu hal yang belum jelas atau perlu dipertanyakan, dapat menghubungi penyidik IPDA Moh Andi Rochman.


 

SP2HP tersebut, tembusan disampaikan Kapolres Jepara, Kasi Propan Polres Jepara dan Pengawas Penyidikan, namun sampai sekarang tidak ada tindakan apapun, APH terkesan tutup mata.


 

Sebagai informasi, Solar subsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk para pengusaha, dijual kembali ke perusahaan dengan harga non subsidi, hal itu jelas pelanggaran.***

Sumber: (Tim AB)

Pos terkait