Global7.id – Jepara,
Buka usaha rumah kos terbebas dari penanganan pajak hotel oleh pemerintah Kabupaten Jepara. Hal ini merujuk pada ketentuan lama pasal 1 angka 21 UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sejak Januari lalu.
Dijelaskan bahwa rumah kos dengan jumlah kamar lebih 10 dimasukkan dalam kategori hotel. Yaitu fasilitas penyedia jasa penginapan atau peristirahatan dipungut biaya 10 persen.
Namun, semenjak diberlakukan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kos tidak termasuk dalam kategori barang dan jasa yang dikenai pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati melalui Kepala bidang (Kabid) Pendapatan S. Kendar Praptomo, menyampaikan, kos-kosan tidak masuk dalam kriteria jasa perhotelan. Oleh sebab itu, kos tidak dikenakan pajak.
“Kalau kos-kosan memang tidak dipungut biaya, kalau dipungut itu harus sesuai dengan kriteria hotel. Terkait dengan fasilitas penunjang sama ruangan rapat. Sejauh ini kos kan hanya rumah yang disewakan saja, jadi tidak termasuk,” ungkap Sukendar panggilannya.
Sementara itu, pajak yang dikenakan bagi jasa perhotelan harus meliputi jasa penyediaan akomodasi, fasilitas penunjang, serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan. Sukendar merinci diantaranya, hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi yang dijadikan hotel, dan glamping.
“Hotel, pariwisata, home camping, homestay. Pariwisata, perhotelan, parkir, hiburan, penerangan jalan umum, konsumsi Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) itu dikenakan pajak,” jelasnya.
Kemudian, kondisi tersebut disinyalir berpotensi membuat pendapatan daerah cukup turun. Namun, ia mengungkapkan sebelum perda pajak bebas kos disahkan, pihak BPKAD Kabupaten Jepara belum memberlakukan pajak kos. Lantaran kos yang ada di Jepara masih di bawah 10 ruangan.
“Sebenarnya memang potensi lokal, tapi banyak dari kos di Jepara masih di bawah 10 kamar, ” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut dia, pajak hotel pada 2023 di Kabupaten Jepara tembus mencapai Rp 4 miliar. Hal itu tidak mencapai target. Namun cukup meningkat. Sebab pada 2022 pajak hotel hanya mampu mencapai Rp 3,3 miliar.
“Memang tahun kemarin dikatakan tidak memenuhi target, karena target kita Rp 5 miliar. Tapi itu sudah meningkat dibanding dengan tahun sebelumnya, ” tambahnya.
Pihaknya menjelaskan alasan tersebut muncul sebab kurangnya kepatuhan para pemilik hotel dalam menggunakan tapping box. Yakni alat ukur instrumen dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Kalau misalkan itu alat tapping nya digunakan dengan benar-benar maka dapat terdata di situ. Jadi bisa dibandingkan omset nya perbulan segini, pajak sekian,” pungkasnya.***
Sumber: JJ.










