Global7.id – Jepara,
Perceraian akibat judi online mulai marak sejak dua tahun terakhir. Kondisi ini terjadi hampir merata di seluruh wilayah di Indonesia.
Salah satunya pada ratusan warga Jepara, jawa tengah yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kelas IA Kabupaten Jepara akibat judi online.
Penyebab cerai ini tidak secara langsung menjadi alasan dalam gugatan cerai, namun terungkap dalam sidang cerai. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Jepara Abdul Halim Zaelani kepada wartawan, Jum’at (28/6/2024).
”Judi online ini menjadi masalah di manapun. Termasuk di Jepara, perselisihan dan pertengkaran itu dipicu oleh judi online,” ungkap Abdul Halim.
Selain judi online, judi konvensional juga kerap menjadi penyebab perceraian. Persoalan judi juga kerap menimbulkan masalah ekonomi dan berkurangnya nafkah untuk keluarga. Rentetan masalah akibat judi online inilah yang menimbulkan angka perceraian tinggi.
Ia menambahkan, ”Dari judi, nafkah berkurang. Kemudian terjadi pertengkaran yang berujung gugatan cerai,” imbuhnya.
Menurutnya masalah judi online sudah meracuni masyarakat Jepara. Judi juga mengganggu stabilitas rumah tangga, sehingga ia meminta kepada masyarakat untuk segera menjauhi judi dalam bentuk apapun.
“Jadi untuk segera dijauhi, karena terbukti bisa menimbulkan perceraian,” katanya.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas IA Jepara, Mahmudi menambahkan, sejak Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Agama Jepara telah memutus cerai sebanyak 824 pasangan.
Alasan terbanyak pengajuan kasus perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, yaitu sebanyak 532 kasus.
Alasan ini mayoritas dilatarbelakangi oleh judi online, sehingga kasusnya mencapai ratusan. Masalah selanjutnya yang banyak mengakibatkan cerai gugat adalah ekonomi. Sebanyak 192 kasus cerai akibat masalah ini diputus oleh Pengadilan Agama Jepara.
”Ada juga yang langsung alasan judi ada tiga kasus. Tapi kebanyakan alasannya perselisihan dan pertengkaran, tapi dibalik itu akibat dari judi online. Judi online ini mayoritas,” tegasnya.
Alasan lainnya adalah kawin paksa ada dua kasus, madat ada 12 kasus, dan dipenjara ada lima kasus.***
Sumber: SM.










