Garasi Dirusak dan Mobil Brio Diambil Paksa orang Tidak Dikenal di Jepara

Foto, kolase kejadian pengerusakan garasi mobil di desa Lebak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Jepara.

Global7.id – Jepara,

Kejadian pengerusakan garasi rolling door menimpa rumah warga berinisial S yang berada di RT02 RW05, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, pada Jum’at (22/9/2023) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Diduga segerombolan orang itu merusak garasi rolling door untuk mengambil satu unit mobil merek Honda Brio warna abu-abu.

 


Berdasarkan keterangan korban, rombongan orang tidak dikenal tersebut melakukan tindak kekerasan pengerusakan pada pintu garasi belum diketahui motifnya.


 

Saat dikonfirmasi awak media, korban berinisial (S) mengatakan, “Ya, rombongan itu datang sekitar 15 orang yang mendatangi rumah saya dengan menaiki 4 mobil dengan jenis Mitsubishi Xpander warna silver, Honda Brio warna kuning, mobil dobel cabin warna putih, dan mobil jenis avanza warna putih,” ujarnya.


 


Ia menambahkan, saat itu kebetulan di rumah saya hanya ada istri dan anak kecil saya yang masih Balita.

Ia melanjutkan, “Kedatangan rombongan orang tersebut dengan merusak gembok pintu garasi untuk mengambil secara paksa mobi Brio warna abu-abu dengan plat nomor K 8632 QL. Mobil yang mereka ambil adalah mobil titipan teman saya bernama Kuswanto warga Desa Sinanggul,” Imbuhnya.


Saat kejadian itu, istri dan anaknya ketakutan dan merasa terancam atas ulah segerombolan orang yang tidak dikenal tersebut. Bahkan, hingga saat ini, istri dan anaknya merasakan trauma.


 

“Saya akan mengadukan perbuatan segerombolan orang tidak dikenal itu ke Polres Jepara dan ke PPPA atau Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jepara,” katanya.


 

Bacaan Lainnya


Saat berita ini diturunkan, awak media masih menunggu hasil aduan korban ke Polres Jepara.

 


Ia menginformasikan bahwa,” Rencananya Senin (25/9/2023) saya akan mengadukan ke Polres Jepara adanya peristiwa yang saya alami tersebut, ” tuturnya.

Sementara itu, korban S sudah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya yang menjelaskan, kalau tindakan kekerasan segerombolan orang tersebut terancam akan dijerat hukum pidana.


 

“Tindakan pengerusakan mereka kepada rumah saya dan keluarga, mengakibatkan kerugian materil dan/atau kerugian immateri, dan saya akan meminta keadilan hukum atas tindakan mereka kepada pihak berwajib agar diproses sesuai hukum yang berlaku, ” pungkas S.(***)

Sumber: CPN.


Tag

Pos terkait