Global7.id – Nasional,
Gajimu Berapa? Inilah 3 Golongan yang Tak Bayar Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Nah, jika ada karyawan yang memiliki gaji di bawah UMR, misalnya Rp 2 juta, apakah ia juga wajib lapor pajak?
Secara garis besar, orang yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tergolong dalam kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Namun meski karyawan tergolong PTKP, jika ia mempunyai NPWP maka ia diimbau tetap harus melaporkan SPT dengan status nihil.
Meski begitu, para Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP ini boleh tidak melaporkan SPT jika sudah memenuhi beberapa syarat.
Syarat agar bebas dari lapor SPT Tahunan jika penghasilan mereka di bawah PTKP adalah dengan mengajukan permohonan Non-Efektif atau NE ke Kantor Pelayanan Pajak.
Jika Wajib Pajak sudah masuk kategori NE, maka mereka tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.
Peraturan ini terdapat dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan juga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Namun, tahukah Anda ada beberapa golongan, baik orang pribadi dan badan usaha yang bebas tidak membayar pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021, ternyata ada golongan berikut ini yang bebas tidak membayar pajak.
Berikut ini, tiga golongan yang boleh ‘tidak membayar’ pajak:
1. UMKM dengan pendapatan Rp 500 juta per tahun
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menegaskan bahwa UMKM yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak. Artinya, pelaku usaha UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun tidak dikenakan pajak PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.
Kebijakan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021.
“PTKP dalam UU HPP digunakan juga untuk UMKM, yaitu omzet Rp 500 juta tidak dikenakan pajak, kalau dulu orang pribadi semata, kalau sekarang UMKM, jadi memudahkan untuk masyarakat untuk bekerja atau mendapatkan penghasilan lebih,” tegasnya dalam Stakeholder Award, dikutip Senin (15/1/2024).
Kendati demikian, DJP tetap mengimbau untuk melaporkan SPT atas pajaknya. Adapun, aturan ini memiliki jangka waktu selama 7 tahun sejak NPWP dibuat.
2. Penghasilan di bawah PTKP
Dengan PP no.55 Tahun 2022 ini, maka masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan sah tidak dikenakan pajak. Aturan ini menetapkan bahwa PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan tarifnya yang paling rendah, yakni 5%. Artinya, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per bulan mulai dikenakan pajak.
Lebih lanjut, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan boleh tak lapor SPT. Tetapi, ada syarat yang harus dipenuhi golongan tersebut. Syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan adalah mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Dengan masuk kategori NE, maka wajib pajak tak perlu lapor SPT setiap tahunnya.***
Sumber: CNBC.










