Gadis Dibawah Umur Dicabuli 10 orang Hingga Hamil 6 Bulan di Bangsri Jepara

Foto ilustrasi Pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Global7.id – Jepara,

Seorang gadis dibawah umur berisinial Ai (15) menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh 10 pemuda dari perkenalannya di media sosial Facebook Oktober 2023 silam.

 


Korban menceritakan kronologi kejadiannya, berawal dari perkenalannya di media sosial Facebook dengan (If) lalu bertukar nomor telpon dengan korban. Menurut pengakuan korban, (If) teman korban di Facebook memberikan nomor telepon ke perempuan berinisial (D).

 


Kemudian, (D) langsung menelpon korban untuk janjian yang dalam percakapannya di telpon (D) merupakan temen (If) yang kata korban dari Desa Kedung Leper, kecamatan Bangsri, Jepara, pada bulan Oktober 2023 yang lalu.


 

Namun, korban (Ai) yang hanya lulusan SD masih lugu dan polos tidak menaruh curiga pada (D) untuk dijemput menggunakan sepeda motor di perempatan dekat rumah korban yang berada di Desa wilayah kecamatan Bangsri, pada 7 Desember 2023 yang lalu.


 

Dari pengakuan korban, (D) menelpon korban untuk dijemput dengan dalih mau diajak jalan-jalan dan si korban tidak menaruh rasa curiga.


 

“Aku sudah di perempatan deket rumah mu, cepet ya tak tunggu, ” ujar korban menirukan ucapan (D) dengan menelpon dirinya, Sabtu (08/6/2024).

 


Lalu, korban diajak ke kos-kosan di wilayah Desa Bondo, kecamatan Bangsri. Di tempat kos-kosan itu ada 10 orang laki-laki yang sedang pesta miras dengan mengkonsumsi miras jenis anggur merah pada malam hari.


 

Bacaan Lainnya

Lalu, di dalam kos-kosan itu korban diajak minum (miras tapi korban menolak.


 

“Yuk minum ini, enak kok, ” kata korban menirukan ucapan perempuan berinisial (D).


“Gak ah, aku gak mau, aku gak pernah minum alkohol kayak itu, ” ucap korban dengan nada menolak ajakan (D).


Perempuan yang diduga seorang mucikari berinisial (D) kemudian memaksa korban agar mengikuti kemauannya untuk minum (miras) bersama 10 laki-laki di kos-kosan.


Kemudian, korban dipaksa (D) dan laki-laki diantara 10 orang itu dengan memegang mulut korban (membuka paksa) lalu dimasukkan miras ke mulut korban hingga tak berdaya.


 

Setelah beberapa kali dipaksa minum (miras), korban lalu disetubuhi secara bergiliran oleh 10 orang laki-laki tersebut hingga mengalami pendarahan saat bangun tidur di kos-kosan tersebut.


 

Dari pengakuan korban, anehnya teman facebooknya inisial (If) tidak berada di lokasi kos-kosan tersebut.


Setelah kejadian itu, salah satu warga sekitar tempat tinggal korban menyampaikan kepada awak media bahwa perempuan (D) sudah tidak manusiawi dan dikenal oleh teman-temannya dilingkungan Desa Bondo itu seorang mucikari perdagangan perempuan yang bertransaksi di kos-kosan di wilayah Bondo, kecamatan Bangsri.


 

Atas kejadian pencabulan anak dibawah umur korban (15 tahun) telah hamil 6 bulan. Pada Rabu, (5/6/2024) keluarga korban sudah melaporkan ke PPA Polres Jepara, namun keluarga korban berharap segera menangkap 10 pelaku dan perempuan berinisial (D) yang memaksa untuk minum (miras) di kos-kosan tersebut.


 

Sementara, pihak keluarga korban merasa orang tidak mampu yang menyerahkan kepada pihak APH agar para pelaku bisa di jerat sesuai undang-undang yang berlaku.***

Sumber: P7. Ai.

Pos terkait