Global7.id – Jakarta,
Praktik penipuan berkedok dukun kembali terbongkar. Kali ini, aparat dari Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembuatan uang palsu bernilai fantastis, mencapai Rp650 juta.
Pelaku berinisial MP (39) ditangkap setelah diketahui menjalankan aksi licik dengan modus sebagai dukun pengganda uang. Dengan tipu daya tersebut, ia berusaha meyakinkan korban bahwa uang bisa dilipatgandakan melalui ritual tertentu.
Kasus ini diungkap langsung oleh Wadireskrimsus Polda Metro Jaya, Martuasah Hermindo Tobing, yang menyebut bahwa pelaku mencetak uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam jumlah besar.
“Total uang palsu yang berhasil diamankan mencapai Rp650 juta dengan pecahan Rp100 ribu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Produksi Uang Palsu di Hotel
Penggerebekan dilakukan di sebuah kamar hotel di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan lembar uang palsu yang siap edar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
12.191 lembar uang palsu
Printer sebagai alat utama produksi
Uang asli sebagai “master”
Alat potong, lem, hingga tinta printer
Uang palsu tersebut dibuat dengan cara sederhana, yakni menyalin uang asli menggunakan printer, lalu mencetaknya di kertas karton dan memotongnya agar menyerupai uang asli.
Modus Dukun, Target Masyarakat Awam
Pelaku menggunakan pendekatan psikologis dengan mengaku sebagai dukun yang mampu menggandakan uang. Ia berencana menarik korban agar menyerahkan sejumlah uang, lalu menggantinya dengan uang palsu hasil cetakannya.
Menurut Kasubdit II Ekbank, Robby Syahfery, pelaku bahkan sudah menyiapkan skenario lengkap agar aksinya terlihat meyakinkan.
“Pelaku akan mengaku bisa menggandakan uang. Saat korban menyerahkan uang, yang dikembalikan adalah uang palsu,” jelasnya.
Baca Juga: Niat Cari Keturunan, Pasien Justru Disetubuhi Dukun 20 Kali sampai Hamil
Motif Ekonomi Jadi Pemicu
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi. Bahkan, sebelumnya ia pernah mencoba menggunakan uang palsu senilai Rp30 juta untuk membayar utang, namun gagal karena terdeteksi.
Meski belum sempat menjaring korban baru, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang pernah tertipu oleh modus tersebut.
Jeratan Hukum Berat
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan tindak pidana lainnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada praktik penggandaan uang yang tidak masuk akal.
Fenomena dukun pengganda uang bukan hal baru, namun tetap saja memakan korban. Di era digital sekalipun, modus lama dengan balutan baru masih mampu menipu banyak orang. Waspada dan berpikir logis menjadi kunci agar tidak terjebak dalam jerat penipuan serupa.
G7/KMP










