Global7.id – Jepara,
Nasib tragis menimpa dua pelajar yang mengalami kecelakaan di Desa Bandung, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Minggu (26/01/2025). Kedua korban, Praja Jaya Mananta (14) asal Desa Ngasem, Kecamatan Batealit, dan Ahmad Bilal (15) asal Desa Karang Kebagusan, Kecamatan Jepara, mengalami luka serius dan sempat dilarikan warga ke Puskesmas 1 Mayong untuk mendapatkan pertolongan.
Praja Jaya Mananta mengalami luka parah di kepala dan tak sadarkan diri, diduga akibat benturan keras saat kecelakaan. Sayangnya, pihak puskesmas tidak memberikan surat rujukan maupun fasilitas ambulans dengan alasan prosedur yang memakan waktu lama.
Karena tak mendapat layanan ambulans, keluarga korban, dengan rasa kecewa dan panik, akhirnya membawa kedua korban ke RS Mardirahayu Kudus menggunakan mobil pribadi. Dalam perjalanan, kondisi Praja semakin melemah hingga ibunya, Nanik, meminta sopir untuk melaju dengan kecepatan tinggi sambil berteriak meminta jalan.
Penjelasan Pihak Puskesmas
Kepala Puskesmas 1 Mayong, dr. Hadi Saputro, menjelaskan bahwa pasien tiba di puskesmas sekitar pukul 16.40 WIB dalam kondisi kesadaran menurun, namun masih bisa merespons. Pihaknya telah melakukan observasi, memasang oksigen, serta menutup luka robek dengan perban.
“Kami menyarankan pasien dirujuk ke rumah sakit. Saat itu, keluarga sudah datang dengan mobil sendiri, sehingga kami menyarankan untuk langsung dibawa sendiri agar lebih cepat. Jika menggunakan ambulans, kami harus menghubungi sopir dan mencari rumah sakit rujukan yang kosong, sedangkan banyak rumah sakit sedang penuh,” ujar dr. Hadi,
Ketua Paguyuban Ambulans Jepara Soroti Minimnya Pemahaman UU Pelayanan Kesehatan
Ketua Paguyuban Ambulans Jepara, Abdul Rosyid, menilai keputusan puskesmas yang tidak mengizinkan penggunaan ambulans bertentangan dengan Undang-Undang Pelayanan Kesehatan.
“Pasal 32 Ayat (1) dan (2) UU Kesehatan menyebutkan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan untuk menyelamatkan nyawa pasien tanpa syarat administrasi terlebih dahulu,” tegas Abdul Rosyid.
Ia menambahkan, ambulans sebagai fasilitas kesehatan seharusnya digunakan untuk kepentingan pasien darurat jangan ada kata dan berdalih sopir tidak ada, kenapa sampai driver tidak di tempat, kemana. Jika aturan ini tidak dijalankan, dikhawatirkan akan berakibat fatal, termasuk kematian pasien di perjalanan.
“Kalau sampai ada korban meninggal di jalan karena keterlambatan pelayanan, siapa yang harus bertanggung jawab?” tanyanya.
Abdul Rosyid berharap Dinas Kesehatan Jepara menindak tegas petugas puskesmas yang tidak menjalankan aturan dengan baik agar kejadian serupa tidak terulang.***
Sumber: G7.
Wartawan: OB.










