5 Karyawan Ditetapkan 3 Bulan Penjara Gegara Pesta Minuman Keras Saat Ramadhan di Jepara

Foto tangkap layar karyawan wanita pabrik Jepara pesta miras

Global7.id – Jepara, 

Lima karyawan PT Samwon Busana Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus video viral karyawati berhijab minum minuman keras di Jepara.

 


Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (ringan) dan terancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda Rp 15 juta.

 


Sebelumnya, video mereka pesta miras viral di media sosial. Dalam video itu terlihat, karyawati berhijab tengah minum bir bersama karyawan lain dan seorang warga negara asing (WNA).


 

 


Pesta miras itu berlangsung di Rumah Makan Matahari Terbit S&S Cafe di Desa Mindahan Kidul Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Rabu (19/4/2023), seusai acara buka puasa bersama.

 


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Anwar Sadat mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan 12 saksi ihwal video viral tersebut.


 

Hasilnya, diketahui, lima orang yang terdiri empat karyawati dan satu karyawan WNA meminum minuman beralkohol. Kemudian, lima orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

 


Anwar mengungkapkan, mereka masing-masing berinisial SA (25), AM (34), SK (37), LNF (25), dan seorang WNA asal Korea Selatan berinisial JJ (60).

 


Lima tersangka tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni meminum miras saat acara buka bersama.


 

Anwar mengatakan, mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat 3 Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Perda Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Minuman Beralkohol.


 


“Ancaman hukuman kurungan 3 bulan dan atau denda Rp 15 juta,” kata Anwar, Kamis (27/4/2023).

 


Menurut Anwar, “lima tersangka akan menjalani sidang tipiring pada Jumat (28/4/2023) besok dan saat ini, pihaknya sedang menyelesaikan pemberkasan hasil dari pemeriksaan lima tersangka dan sejumlah saksi dan Semoga, putusan hakim memihak masyarakat,” kata dia.***

Sumber: TM.


Tag

Pos terkait