Disita dari Desa Mantingan, Ratusan Miras dan Penjual Diamankan Polres Jepara

Foto ilustrasi ratusan miras disita

Global7.id – Jepara, 

 

Jajaran Polres Jepara dan Polda Jawa Tengah kembali menjalankan operasi minuman keras (miras). Hasilnya, ratusan botol miras berhasil di sita dari warga Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

 


Kasat Samapta Polres Jepara, AKP M Syaifuddin, Selasa (20/9/2022) menerangkan, operasi tersebut sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Targetnya yaitu penimbun atau penjual miras di kalangan masyarakat Jepara


 

Foto ratusan miras disita polres Jepara di desa Mantingan Jepara


Syaifuddin mengungkapkan, operasi miras itu dilakukan di dua tempat, Desa Mantingan. Pertama, di rumah warga berinisial SZ (40) di RW 8 Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.

 


Dari rumah perempuan itu, polisi menyita 165 botol miras berbagai ukuran, jenis, dan merek. Sedangkan di lokasi kedua, polisi menyita 15 botol miras jenis ginseng dari M, di RW 2 Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan.

 


”Kalau kedapatan masih jual beli miras, kami akan tindak tegas,” tandas Syaifuddin.

 

Bacaan Lainnya



Selain menyita barang bukti itu, kedua pelaku juga diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Syaifuddin mengimbau agar warga Jepara tak memperjualbelikan miras dalam bentuk apapun.***

 

Sumber: MN.


Tag

Pos terkait