Global7.id – Jepara,
Sebanyak 27 warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, merasa terjebak dalam pusaran praktik rentenir berkedok arisan dan mendreng (pinjam-meminjam dengan sistem setor harian). Merasa tertekan secara ekonomi dan psikologis, mereka akhirnya mengadu ke GNPK. Selasa (20/5/2025), dengan harapan mendapat perlindungan hukum dan keadilan.
Salah satu korban, seorang ibu berinisial N, yang tinggal di Desa Gajian, tampak letih dan nyaris putus asa. Kepada media, ia menceritakan bahwa dirinya awalnya hanya diminta menjadi koordinator arisan dan kegiatan mendreng. Namun, tanpa disadari, ia justru menjadi “penanggung utang” dari 27 peserta lain.
“Setiap hari saya harus cari uang tunai lebih dari Rp20 juta untuk setor ke Bu A. Kalau telat, saya diteror. Dimarahi. Diancam. Padahal itu bukan semua tanggungan saya. Ada ibu-ibu lain juga yang ikut tapi sudah tidak sanggup bayar,” ucap N dengan suara bergetar.
Sosok perempuan berinisial A, warga Dukuh Krasak, diduga sebagai dalang utama. Modusnya terbilang rapi—berkedok arisan atau simpan pinjam kelompok, tapi dengan bunga harian yang mencekik. Jumlah pinjaman yang awalnya kecil, dalam hitungan minggu bisa membengkak hingga dua kali lipat karena sistem bunga majemuk dan tekanan untuk setor tepat waktu.
Warga yang terjebak tidak hanya menanggung beban materi, tetapi juga tekanan mental yang berat. Beberapa di antaranya mengaku harus menjual perabot rumah tangga hingga meminjam dari saudara hanya untuk memenuhi setoran harian.
“Kami ini bukan pengusaha. Kami hanya ibu rumah tangga dan buruh pabrik. Tapi tiba-tiba dikejar-kejar seperti penjahat,” keluh salah satu korban lainnya.
Upaya Hukum Mulai Ditempuh
Merespons aduan tersebut, pihak Lembaga GNPK Jepara telah melakukan pendataan dan mulai mengumpulkan bukti serta kesaksian. Langkah ini ditempuh untuk menyiapkan laporan hukum ke pihak berwenang.
“Ini bukan hanya persoalan utang-piutang biasa. Ini bentuk eksploitasi ekonomi terselubung. Kami akan kawal sampai pelaku diproses hukum,” ujar perwakilan lembaga tersebut.
Dari sisi hukum, praktik semacam ini berpotensi melanggar berbagai regulasi. Mulai dari Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan karena praktik pinjaman dilakukan tanpa izin resmi, hingga pasal-pasal pidana seperti pemerasan (Pasal 368 KUHP) dan penipuan (Pasal 378 KUHP).
Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memberi hak kepada masyarakat untuk bebas dari tekanan ekonomi yang tidak adil serta informasi yang menyesatkan.
Peringatan bagi Warga Jepara
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Jepara, terutama di pedesaan, agar lebih waspada terhadap praktik pinjaman informal yang menjanjikan kemudahan namun menyimpan jebakan bunga mencekik.
“Jangan percaya jika ada yang menawarkan pinjaman cepat tanpa jaminan, apalagi dengan iming-iming arisan atau kelompok usaha. Pastikan legalitasnya. Tanyakan apakah diawasi oleh otoritas resmi,” tambah perwakilan lembaga tersebut.
Kini, 27 warga Bangsri masih berharap keadilan. Mereka meminta agar pemerintah daerah, kepolisian, dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap praktik-praktik seperti ini yang semakin marak di tengah krisis ekonomi.
“Kami tidak minta dilunasi, kami cuma minta dibebaskan dari ancaman dan tekanan. Kami cuma ingin hidup tenang,” kata N menutup kesaksiannya.***
Sumber: G7/Sty.










