Dana Bantuan Sosial Sejak 2020 Tak Tersalurkan, Diduga, Dimanipulasi Operator DTKS di Tingkat Kabupaten

Foto, kartu keluarga sehat yang dimiliki oleh salah satu warga Jepara.

Global7.id – Jepara,

Tindakan mal-administrasi diduga sengaja dilakukan oleh operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan (S) salah satu warga ke awak media, dengan menunjukkan data.

 


Salah satu diantaranya data atas nama Kus Sularsih, warga Karang Rejo Desa Keling RT02/RW01, Kecamatan Keling Kabupaten Jepara, Penerima Kartu Keluarga Sejahtera yang belaku sejak 2020 sampai dengan 03/27, bantuan tersebut tidak kunjung diterima karena Kus Sularsih sudah dinyatakan meninggal padahal yang bersangkutan masih hidup, Senin (13/1/2025).


 

Sambil menunjukkan data, (S) menjelaskan, “Hasil cek status di SIKS-NG, status PKH terakhir tercatat pada bulan mei 2023. Detail Data DTKS sesuai NIK, pada data individu hasil verifikasi diketahui Rek Berhasil, Sudah Salur,” jelasnya.


 

Data Hasil Asesmen, tindak lanjut, dengan Operator Desa Keling, pada Rabu (27/12/2023) melalui pesan whatsapp, oleh operator disampaikan, nanti akan di info lanjutannya, akan ditanyakan ke koordinator dulu.


 

Hal tersebut akhirnya dilaporkan (S) ke Operator DTKS Kabupaten Jepara, dengan membawa surat keterangan dari Petinggi Keling, yang menerangkan bahwa Kus Sularsih masih hidup.


 

Setelah di cek, status terakhir di SIKS-NG ; Status dapat dirubah, Kus Sularsih dinyatakan masih hidup oleh pengelola DTKS Tingkat Kabupaten.


 

“Walaupun data sudah divalidasi, namun hingga tahun berganti Kus Sularsih tidak pernah menerima bantuan,” ujar S dengan nada Kesal.


 

Bacaan Lainnya

Terpisah, (R) salah satu perangkat Desa saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Datang saja ke Dinsos ketemu Suryo, semua data Kabupaten dia yang pegang, lainya gak boleh pegang,” kata (R).


 

Diketahui, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah program pemerintah berbentuk kartu penanda bagi masyarakat kurang mampu. Pemegang KKS berhak menerima berbagai bantuan dari pemerintah, berupa uang tunai dengan nilai yang bervariasi.


 

Dengan adanya Kartu Keluarga Sejahtera, keluarga kurang mampu dapat menerima dana untuk mencukupi kebutuhan dapur hingga membayar biaya pendidikan anak.


 

Menanggapi temuan masyarakat tersebut, tim Investigasi GN-PK Jepara, Choirur, menjelaskan, “TIndakan maladministrasi dalam prosedur penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah, hal itu bisa terjadi pada proses verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), karena tidak ada musyawarah desa pada tahapan awal pengusulan data penerima,” jelas Choirur.


 

“Semua mekanisme penyaluran sudah diatur dengan Peraturan Menteri Sosial, Nomor 20 tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non-tunai, sehingga bantuan tersebut harus benar benar tersalurkan, jangan sampai ada manipulasi data,” pungkasnya.***

 

Sumber: G7/AM.

Pos terkait