Curi Motor di Pati, Warga Jepara ini Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Foto, kolase Barang bukti sepeda motor hasil curian dan S alias Badengak (49), pencuri sepeda motor asal Jepara, ditangkap oleh aparat Polresta Pati.

Global7.id – Pati,

Unit Reskrim Polsek Tlogowungu dibantu Unit Resmob Polresta Pati mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor milik Suwandi (60), warga Desa Sarirejo, Kecamatan Pati, pada Kamis (2/11/2023) pukul 22.15 WIB.


 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian di lokasi pertunjukan ketoprak Agung Budoyo, Desa Tlogorejo RT 6 RW 1, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.


 

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid mengungkapkan, polisi telah menangkap pelaku, yakni pria berinisial S alias Badengak (49), warga Bangsri, Jepara.


 


“Pada 11 November 2023, Tim Resmob Jatanras Polresta Pati berhasil menangkap pelaku S alias Badengak. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian di Tlogorejo saat ada pertunjukan ketoprak,” jelas Iptu Mujahid, Kamis (23/11/2023).


 

Dia menjelaskan atas pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

 


“Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada SB, warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak, Pati, dan telah diamankan sebagai barang bukti,” ucap dia.


 

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

 

Sumber: Tj.


Tag

Pos terkait