Global7.id – Pati,
Sebuah kasus lelang rumah yang kontroversial terjadi di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang warga Pati, Awi, menggugat Bank BRI cabang Tayu karena rumahnya dilelang tanpa izin yang jelas.
Gugatan tersebut menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan prosedur lelang yang dinilai tidak transparan.
Kasus yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Pati ini, bermula dari persoalan utang hingga jaminannya dilelang. Awi mengaku, rumah dan gudang miliknya dilelang oleh BRI Pati.
”Saya punya pinjaman di BRI sebesar Rp 700 juta dan pakai agunan rumah dan gudang yang saya miliki seluas 1.430 meter dan rumah 500 meter lantai dua. Pertama utang Rp 500 juta agunan rumah, butuh lagi tambah Rp 200 juta agunan gudang,” Seperti di lansir dari Murianews.com, Selasa (8/7/2025).
Kedua lahan dan bangunanan tersebut telah dimiliki orang lain lantaran hasil lelang sudah keluar. Dirinya pun menyayangkan proses pelelangan ini.
Awi mengaku sudah beberapa kali meminta BRI untuk menunda pelelangan. Dirinya berjanji bakal melunasi utang tersebut. Namun, BRI tetap melelang dua lahan dan banguanan, termasuk rumah yang ditinggalinya.
Dirinya pun menyesali langkah BRI ini. Pasalnya dua lahan dan banguanannya harga pasarannya sampai Rp 4 miliar. Namun hanya dilelang Rp 830 juta.
”Lelang sudah selesai. Sertifikat sudah balik nama orang lain. Tapi secara defacto itu rumah kami,” sebut dia.
Karena persoalan itu, ia menggugat BRI Pati ke pengadilan pada April 2025 lalu. Menurutnya, gugatan itu karena dirinya merasa tidak perlakukan tidak adil. Dirinya pun menuntut keadilan dan berharap PN Pati membatalkan hasil lelang.
”Sehingga kami mencari keadilan di pengadilan ini. Kita mencari keadilan di Pengadaan Negeri karena diperlakukan tidak adil oleh BRI Pati,” Tutupnya.***
Sumber: MN










