Bocah SD di Kembang Jepara Jadi Korban Penganiayaan, Tak Dapat Perawatan Layak Dimana Nurani Kita?

Foto, ilustrasi anak yang mengalami kekerasan di Jepara

Global7.id – Jepara, 

Ironi kembali terjadi di tanah Kartini. Seorang bocah SD asal Kecamatan Kembang, Jepara, MJW, anak berusia 12 tahun asal Kabupaten Jepara yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh MTR, seorang kakek berusia 50 tahun kini belum mendapatkan perawatan yang layak.

 

Hal itu diungkapkan oleh Zainal Petir, kuasa hukum keluarga korban. Zaenal mengatakan selama 30 hari terakhir setelah mendapatkan perilaku kek3ras4n, MJW hanya terbaring di rumahnya. Ia juga tidak bisa berangkat ke sekolah. “Setelah kejadian itu korban tidak pernah masuk sekolah. Dia hanya di rumah, tiduran saja. Kalau mau tidur, tangannya sakit, kenyut-kenyut,” kata Zaenal.

 

menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Tragisnya, meski tangan korban mengalami patah, ia tak kunjung mendapatkan perawatan medis yang layak.

 

Peristiwa memilukan ini menyita perhatian publik, setelah keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka kesulitan mendapatkan layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak dasar anak. Kondisi bocah malang itu masih memprihatinkan, sementara rasa trauma terus membekas di benaknya.

 

 “Kami sudah berusaha agar anak kami dirawat, tapi sampai sekarang belum juga ada kepastian. Kami hanya ingin anak kami sembuh,” ungkap orang tua korban dengan mata berkaca-kaca.

 

Menurut laporan Suara Merdeka (1 November 2025), korban sempat dianiaya tetangga berinisial N, hingga mengalami luka cukup serius pada tangan dan tubuhnya. Bukannya mendapatkan perhatian penuh, keluarga justru seperti dibiarkan berjuang sendiri untuk memulihkan anak mereka.

 

Aktivis perlindungan anak menyebut kasus ini sebagai bukti lemahnya respons sistem perlindungan anak di daerah. Negara seharusnya hadir bukan hanya saat bicara aturan, tapi juga saat rakyat kecil menderita.

 

Bacaan Lainnya

“Ini bukan sekadar penganiayaan, ini juga pengabaian terhadap hak anak dan hak kemanusiaan,” ujar salah satu pemerhati anak di Jepara.

 

Hingga kini, pihak keluarga masih menunggu keadilan dan kepastian hukum atas kasus tersebut. Mereka berharap pelaku segera ditindak sesuai undang-undang, dan korban mendapat perawatan serta pendampingan psikologis sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

—

Global7 Menyoroti

Di satu sisi, aparat kerap berbicara lantang soal perlindungan anak. Namun di sisi lain, masih ada bocah SD yang terluka, tanpa perawatan, tanpa kepastian.
Di manakah hati nurani itu kini bersembunyi?

 

 

G7/SM

Pos terkait