Global7.id – Jepara,
Anggota Polres Demak berhasil menangkap SM, pria asal Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Dia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Menurut informasi, kasus dugaan penipuan itu bermula dari laporan Maqom, warga Desa Kedungkarang, Kecamatan Wedung, Demak ke Polres Demak pada 6 Januari 2023.
Kemudian berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan SM, 41, warga Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Video penangkapan SM sempat viral di media sosial. Nampak anggota polisi berseragam preman menyergap SM. Diduga lokasi penangkapan itu berada di Demak.
Dari keterangan pengunggah, pria itu merupakan dukul palsu di wilayah Margoyoso, Kalinyamat, Jepara. Dia telah menipu banyak korban dengan modus penggandaan uang.
“Infonya dukun palsu di margoyoso kalinyamat jepara di tangkap pak Polisi, banyak korban yang sudah tertipu masalah penggandaan uang, selain ngedukun bapak tersebut juga biro umroh”,
Untuk lebih jelasnya nunggu keterangan dari pihak kepolisian ,” tulis pengunggah.
SM yang mengenakan kemeja batik warna merah dan sarung hitam sempat memberontak ketika hendak diborgol oleh anggota polisi. SM pun akhirnya berhasil diamankan.
Sudarno, Kamituwo Desa Margoyoso mengungkapkan, tak mengetahui banyak soal seluk beluk SM. “Keluarganya tertutup,” jelasnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh tetangga SM bernama Awal. Selama ini SM dan keluarganya cenderung tertutup dan tak pernah bersosialisasi dengan warga. Pekerjaannya juga tidak jelas.
SM dan keluarganya termasuk berkecukupan. Dia memiliki mobil dan juga rumah.
“Secara ekonomi termasuk orang punya lah, dia juga punya mobil. Tapi orangnya nggak pernah srawung,” tuturnya.
Sumber: RK.
Tag










