Global7.id – Jepara,
Benarkah, Pasangan Lansia dari Dongos Jepara Tak Terdaftar di DTKS dan KKS?
Pemerintah daerah melalui Kecamatan Kedung menindaklanjuti hasil laporan masyarakat di wilayah Kedung, dimulai dari beredarnya pemberitaan tentang sepasang suami-istri hidup tidak layak di Desa Dongos dan mereka adalah berdomisili di RT03/RW02, Desa Dongos, kecamatan Kedung, Jepara.
Pihak pemerintah daerah yang diwakili kecamatan Kedung melaksanakan asesmen tanggal 21 Maret 2025. Kegiatan tersebut melibatkan petinggi Desa Dongos dan kecamatan yang diwakili kasi sosial dan TKSK (Tenaga Kesehatan Sosial Kecamatan).
Hasilnya didapati yang bersangkutan sebagai berikut:
1. Ahmad Sholek dan istri tinggal dirumah dan tanahnya milik sendiri dan memang kondisi tidak layak huni serta memprihatinkan.
2. Ahmad Sholek menerima bantuan beras CPP (Cadangan Pangan Pemerintah) sampai Desember 2024.
3. Ahmad Sholek pernah mendapatkan KIS dan kartu KKS (Kartu Kelurga Sejahtera) namun sudah tidak berlaku lagi.
4. Ahmad Sholek belum masuk DTKS sedangkan istrinya sudah masuk DTKS. Dari pihak Desa akan mengusulkan Ahmad Sholek secara bertahap, melalui Opdes Desa.
5. Informasi dari Desa rumah Ahmad Sholek akan di buatkan permohonan rehab rumah layak huni kepada Bupati Jepara melalui Disperkim kabupaten Jepara.
6. Meminta bantuan ke Dinas terkait kaitan dengan permakanan nya, serta kebutuhan hidupnya.
Hal itu disampaikan oleh Camat Kedung Tri Wijatmiko pada awak media, Jumat (21/3/2025) malam.
Melalui Kabid Dinas Sosial Kabupaten Jepara, Yuli Tanjung menyampaikan berdasarkan hasil pengecekan data DTKS di kabupaten Jepara, “Ya, Ahmad Sholek dan istrinya Siti Sarisah warga Desa Dongos tidak terdaftar di DTKS. Memang keduanya masuk kategori tidak layak (Non DTKS Keluarga Tidak Layak Pemerintah Daerah), atau (sebagai anggota yang di tidaklayakkan), ” ujarnya.
Ia menambahkan, “Kemudian keduanya adalah anggota PBI – JKN, tapi yang sudah nonaktif, ” Imbuhnya.
Diketahui, PBI JKN adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Program ini merupakan bagian dari BPJS Kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
“Hal itu berdasarkan hasil pengecekan NIK KTP pada keduanya, ” ungkapnya.***
Sumber: RN/Yusron.










